
Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menghadirkan arah baru bagi dunia peradilan melalui terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025. Regulasi internal ini menjadi kompas penting bagi para hakim dalam menyatukan penerapan hukum di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., menyambut baik terbitnya SEMA tersebut, khususnya rumusan Kamar Agama yang dinilainya sangat relevan dan aplikatif dalam praktik peradilan sehari-hari.
“SEMA ini memberi kejelasan sekaligus keberanian bagi hakim untuk menggali keadilan substantif, tanpa keluar dari koridor hukum,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, SEMA merupakan kebijakan hukum internal Mahkamah Agung, yang secara yuridis hanya mengikat lingkungan internal MA dan badan peradilan di bawahnya. Meski demikian, keberadaannya sangat penting untuk diketahui oleh pihak eksternal agar tercipta keselarasan pemahaman hukum.
Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Kamar Agama merumuskan empat pokok hukum penting yang menjadi pedoman baru bagi para hakim.
Pertama, di bidang hukum perkawinan, khususnya terkait hadhanah (hak asuh anak). Rumusan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Jika sebelumnya hakim tidak boleh menetapkan hak asuh anak secara ex officio apabila tidak diminta para pihak, kini melalui SEMA terbaru ini, hakim diberi kewenangan untuk menetapkan kuasa asuh anak kepada salah satu orang tua, meskipun tidak dimohonkan, sepanjang berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak.
Kedua, terkait perwalian untuk kepentingan tertentu. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menegaskan bahwa orang tua adalah wali sah bagi anaknya, praktik di masyarakat kerap berbeda. Misalnya, dalam proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), seringkali disyaratkan adanya penetapan pengadilan, meski ayah atau ibu masih hidup. Menyikapi kebutuhan ini, Mahkamah Agung melalui SEMA telah membuka ruang pengajuan permohonan perwalian, yang sebelumnya sempat ditolak oleh sebagian hakim karena dianggap tidak diperlukan secara normatif.
Ketiga, pada bidang ekonomi syariah, SEMA ini menegaskan bahwa penentuan kewenangan tidak lagi bertumpu pada nama atau label akad, melainkan pada substansi dan aktivitas materilnya. Artinya, meskipun suatu akad tidak berlabel “syariah”, sepanjang praktik dan kegiatannya berlandaskan prinsip syariah, maka perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Keempat, dalam aspek hukum acara, SEMA memberikan pedoman teknis terkait redaksi diktum putusan pembatalan dalam perkara permohonan sepihak (ex parte). Apabila permohonan dikabulkan, maka amar putusan harus dirumuskan dengan bunyi:
“Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama … Nomor … Tanggal ….”
Menurut Taufik, meskipun rumusan Kamar Agama ini bersifat internal, pihak eksternal juga perlu memahami isinya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Dengan mengetahui SEMA ini, pihak-pihak di luar pengadilan tidak akan kaget ketika hakim menetapkan sesuatu yang mungkin tidak diminta, tetapi dilakukan demi kepastian dan keadilan hukum berdasarkan pedoman Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2025 ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk terus menyelaraskan hukum normatif dengan realitas sosial, sekaligus memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan yang hidup di tengah masyarakat.