MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com


PENERIMAAN JASA POSBAKUM

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Prosedur Posbakum

Layanan Posbakum Meliputi :

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Mekanisme dan Persyaratan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Pengawasan Bantuan Hukum

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren;
  2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  3. Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren;
  4. Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren;
  5. Petugas Posbakum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mengisi buku Register khusus yang disediakan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mengenai penyelenggaraan Posbakum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren