MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com


PENGADAAN BARANG DAN JASA

A. Pendahuluan

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I – Perencanaan
  4. Lampiran II – Barang
  5. Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V – Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI – Swakelola

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Nama Tautan Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024Tidak ada Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023Tidak Ada Pengadan
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022Lihat Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021Lihat Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020Lihat Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019Lihat Dokumen

Mekanisme Pengadaan

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya
  5. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

1. Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat

2. Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

  1) Persiapan pemilihan penyedia

  2) Perencanaan pemilihan penyedia

  3) Melakukan pemilihan penyedia

  4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

  5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

  6) Penyerahan hasil pengadaan

Pengumuman Lelang

(Tidak Ada Kegiatan Pelelangan di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren)

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :

a.Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:

  1) Kesalahan dalam melakukan evaluasi

  2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketuantuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

  3) Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau

  4) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.

b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.

c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:

  • Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalah ha tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyanggah merupakan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan
  2. Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
  3. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
  4. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
  5. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang.
  6. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:
  • Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
  • UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah.

       7. Sanggah banding menghentikan proses tender

       8. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan  & diproses sebagaimana penanganan semestinya

Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

1Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2Pengadaan Barang Prakualifikasi
3Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
10Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
11Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
12Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
13Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
14Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
15Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
16Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
17Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
18Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
19Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
20Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
21Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
22Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
23Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
24Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren