SEJARAH PENGADILAN
Mahkamah Syariyah Blangkejeren secara hukum ( the jure ) telah terbentu pada tahun 1957 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1957 dan kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1957 serta dikukuhkan dengan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 tahun 1957, namun secara the facto baru berdiri pada tahun 1959 dengan pegawai seadanya yang hampir semua bersetatus kontrak dan diketuai oleh Bapak H. Abd. Rasyid .
Pada awalnya Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren belum memiliki gedung kantor sehingga harus berkantor di komplek perkantoran peninggalan Belanda tepatnya di jalan Blangkejeren-Kutacane, sampai dengan tahun 1981 gedung baru yang dibangun Departemen Agama Republik Indonesia terwujud lalu Mahkamah syar’iyah Blangkejeren berpindah ke kantor tersebut yang beralamat di Jalan Kutapanjag No. 83 Kota Blangkejeren. Kemudian pada tahun 2006 melalui program Hibah BRR ( Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ) Aceh Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mendapatkan hibah Bangunan Gedung Kantor Baru yang cukup representative meskipun tidak sesuai prototype Mahkamah Agung RI, sehingga Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren saat ini berkantor pada Gedung hibah BRR Aceh Tersebut dengan alamat Jalan Inen Mayak Teri Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren, Demikian sejarah singkat keberadaan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Surat Keputusan Pembentukan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren :