MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Tuntaskan Pelaporan Harta Kekayaan melalui LHKPN dan LHKASN


Seluruh aparatur pada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren telah menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Yuliana Tanjung, S.E., sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Yuliana, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara maupun aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan. Seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren telah melaksanakan kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara melalui LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dilaksanakan melalui sistem pelaporan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, bagi aparatur sipil negara yang tidak termasuk wajib LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKASN.

Dengan telah dipenuhinya kewajiban pelaporan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas, sekaligus sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Bagikan:

Tinggalkan komentar