
Blangkejeren, 17 April 2026 — Terhitung mulai Jumat ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi sebagian aparatur peradilan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan memorandum internal yang telah diterbitkan pimpinan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.
Pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melalui memorandum tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sistem kerja ini dikombinasikan dengan Work From Office (WFO) agar pelayanan persidangan dan administrasi perkara tetap berjalan optimal. Adapun tujuan utama dari pemberlakuan WFH ini antara lain:
• Mendukung transformasi budaya kerja nasional menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif;
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur peradilan;
• Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
• Menjaga produktivitas kerja sekaligus keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance);
• Memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren diharapkan mampu menjadi bagian dari transformasi besar birokrasi peradilan yang lebih profesional, transparan, dan berbasis digital, tanpa mengabaikan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat. (Tim Media)