Kamis, 06 Maret 2025, bertempat di ruang sidang Cakra, sejumlah 9 perkara jinayat diputus oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren. Perkara tersebut masing-masing terdaftar pada nomor 1/JN/2025/MS.Bkj, 2/JN/2025/MS.Bkj, 3/JN/2025/MS.Bkj, 4/JN/2025/MS.Bkj, 5/JN/2025/MS.Bkj, dan 6/JN/2025/MS.Bkj, yang seluruhnya masuk klasifikasi jarimah pemerkosaan. Selanjutnya perkara nomor 8/JN/2025/MS.Bkj, 9/JN/2025/MS.Bkj, dan 10/JN/2025/MS.Bkj yang masuk dalam klasifikasi jarimah maisir (judi).
Majelis Hakim MS Blangkejeren yang diketuai oleh Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., mengawali sidang jinayat hari ini dengan pembacaan putusan perkara nomor 6/JN/2025/MS.Bkj, kemudian berturut-turut melanjutkan sidang dengan perkara nomor 1/JN/2025/MS.Bkj, sampai tuntas dengan perkara nomor 10/JN/2025/MS.Bkj. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis dan 2 Hakim Anggota, Gunawan, S.H.I., dan Alimal Yusro Siregar, S.H.
Meskipun masuk dalam klasifikasi jarimah yang sama, pemerkosaan, Majelis Hakim MS Blangkejeren memutuskan hukuman yang berbeda-beda terhadap para Terdakwa dari perkara nomor 1/JN/2025/MS.Bkj sampai dengan 6/JN/2025/MS.Bkj. Perbedaan putusan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan masing-masing perkara. Untuk jarimah pemerkosaan, Terdakwa perkara nomor 6/JN/2025/MS.Bkj mendapatkan hukuman 190 bulan penjara dikurangi masa tahanan, berturut-turut kemudian untuk perkara nomor 1/JN/2025/MS.Bkj sampai dengan 5/JN/2025/MS.Bkj, Majelis Hakim menghukum masing-masing Terdakwa dengan hukuman penjara antara 160 bulan dan 155 bulan dikurangi masa tahanan. Adapun untuk 3 perkara jarimah maisir, ketiga Terdakwa dihukum cambuk sebanyak 11 kali dikurangi masa tahanan.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa perkara jarimah pemerkosaan nomor 6/JN/2025/MS.Bkj melalui Penasehat Hukumnya, Puti Andam Sari, S.H., M.H., M.M., CPL., CPM., CPARB., CPC., menyatakan akan pikir-pikir, serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut. Sedangkan Terdakwa perkara jarimah pemerkosaan nomor 1/JN/2025/MS.Bkj sampai dengan 5/JN/2025/MS.Bkj seluruhnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, berbanding terbalik dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir. Dan Terdakwa perkara jarimah maisir nomor 8/JN/2025/MS.Bkj sampai dengan 10/JN/2025/MS.Bkj beserta JPU-nya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Narasi : Hefa Lizayanti, S.H.