MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Masih Januari, MS Blangkejeren Telah Terima 6 Perkara Jinayat

Blangkejeren – Gayo Lues. Tercatat pertanggal 21 Januari 2025, Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren telah menerima 6 perkara jinayat. Jika dibandingkan dengan Januari tahun lalu yang hanya menerima 1 perkara, maka peningkatan perkara pada awal tahun ini mencapai 600 %. Dari pantauan tim media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Blangkejeren, 6 perkara yang telah diregister dalam Register Induk Perkara Jinayat seluruhnya adalah perkara pemerkosaan.

Seperti diketahui, MS Blangkejeren, sebagaimana halnya Mahkamah Syar’iyah lain yang berada di wilayah Provinsi Aceh, merupakan salah satu bagian dari anatomi keistimewaan Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Penjelasan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf (g) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, perkara pemerkosaan merupakan kewenangan absolut Mahkamah Syariyah di samping perkara-perkara jinayah lainnya yaitu: Khamar/miras, khalwat/berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, Ikhtilath/pergaulan bebas pria dan wanita yang bukan mahram tanpa batas syar’i, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf/menuduh berzina, liwath/sodomi dan musahaqah/lesbian.

Menurut Pasal 1 ayat 30 Qanun yang sama, pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban. Dan berdasarkan Pasal 48, pelaku pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, dan paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan. Akan tetapi jika korban pemerkosaan adalah anak, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak, kepada terdakwa dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara. (Tim_Redaksi_MSBkj)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren