MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Blangkejeren – Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara harta bersama Nomor 1/Pdt.G/2026/MS.Bkj pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. sebagai Ketua Majelis, serta Gunawan, S.H.I., M.H. dan Alimal Yusro Siregar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Turut mendampingi dalam pelaksanaan sidang di lapangan tersebut Sukna, S.Ag selaku Panitera Sidang, serta petugas ukur Pandy Muhammad, A.Md dan Muhammad Rafhi RS, S.H.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh pihak Penggugat serta aparat kampung setempat. Sementara itu, pihak Tergugat tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tanah tersebut diketahui memiliki ukuran 9 x 20 meter persegi. Selain itu, Majelis Hakim juga memeriksa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan objek sengketa dalam perkara rekonvensi.

Adapun berdasarkan putusan sela sebelumnya, Majelis Hakim juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap sebidang tanah kebun sereh dan tanah perkebunan yang turut menjadi objek sengketa. Namun demikian, pemeriksaan terhadap objek tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak Penggugat tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas tanah dimaksud serta akses menuju lokasi yang cukup sulit. Oleh karena itu, Majelis Hakim bersama pihak Penggugat sepakat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap objek tersebut.

Selain itu, objek sengketa berupa sepeda motor Supra X juga tidak dapat diperiksa karena kendaraan tersebut tidak dapat ditunjukkan di lokasi, mengingat pihak Tergugat yang lebih mengetahui keberadaan objek tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan setempat.

Setelah rangkaian pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan penyampaian kesimpulan para pihak pada tanggal 17 Maret 2026, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) pada tanggal 2 April 2026.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak. (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar