MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Blangkejeren, 11 Maret 2025 setelah upaya damai yang alot dilakukan oleh para pihak dalam perkara Harta Bersama Nomor 9/Pdt.G/2025/MS.Bkj yang terdaftar tanggal 20 Januari 2025, tiba saatnya para pihak dalam perkara dan Hakim Komisiner yang memeriksa perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa yang telah disepakati dalam upaya damai sebelumnya.

Pemeriksaan setempat (Descente) dilaksanakan terhadap 2 (dua) objek sengketa yaitu 1 (satu) buah Bangunan rumah dan 1(satu) buah bidang tanah yang berlokasi di Kampung Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Hakim Komisioner, Panitera, Jurusita Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren lalu dihadiri pula oleh Penggugat dan Tergugat disaksikan oleh Perangkat Desa yaitu Pengulu Kampung Gele dan Kepala Dusun Gelelah.

Setelah pemeriksaan dilakukan Hakim Komisioner yang memeriksa kemudian membacakan hasil pengukuran bidang rumah dan tanah. Sebelum hasil dibacakan Ketua Majelis menjelaskan bahwa jika hasil pengukuran yang dilakukan oleh Tim berbeda dengan ukuran yang terdapat didalam gugatan maka yang akan dipakai adalah hasil dari pengukuran pemeriksaan setempat. Kemudian para pihak diminta agar menyelesaikan kesepakatan yang telah ditandatangani pada saat proses mediasi sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung NOMOR 7 TAHUN 2001, meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata agar Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menghindari putusan dalam perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Kemudian pemeriksaan ditutup pada pukul 10.30 WIB dengan memerintahkan agar para Pihak dapat hadir kembali pada waktu sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim tanpa dipanggil melalui surat.

Penulis : Dimas H
Editor : Dimas H
Publisher : Suryadi H

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren