
Jakarta – Saya berkesempatan mengikuti Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 9–10 Februari 2026 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi agenda penting bagi seluruh pimpinan satuan kerja peradilan untuk melihat capaian kinerja sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.
Pada hari pertama, rangkaian kegiatan diawali dengan Pembukaan Kampung Hukum. Kegiatan ini menghadirkan berbagai booth dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepaniteraan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Badan Peradilan Umum (Badilum), Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badikmiltun), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta instansi lainnya.
Kampung Hukum merupakan pameran yang bertujuan memperkenalkan berbagai program, inovasi, dan layanan yang sedang dijalankan oleh masing-masing instansi. Selain itu, ditampilkan pula sejumlah referensi buku dan publikasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengunjung dapat lebih memahami arah kebijakan dan program yang sedang dan akan dilaksanakan. Dan untuk tahun ini, booth Ditjen Badilag dinobatkan sebagai booth terpavorit oleh para pengunjung melalui pooling secara terbuka.
Pada agenda Laporan Tahunan, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025, khususnya dalam bidang penanganan perkara. Disampaikan bahwa pada tahun 2025 Mahkamah Agung menangani beban perkara sebanyak 38.148 perkara, dengan 37.973 perkara berhasil diputus, dan sisa perkara sebanyak 175 perkara, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 99,54 persen.
Untuk perkara perdata agama dan jinayat di Mahkamah Agung, tingkat penyelesaian perkara mencapai 100 persen, dengan jumlah beban perkara kasasi 1.005 dan PK 171 perkara dan seluruhnya berhasil diselesaikan pada tahun 2025. Begitu juga dengan perkara Jinayat perkara kasasi sebanyak 31, Peninjauaj Kembali 2 perkara, dan seluruhnya di selesaikan .
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, beban perkara perdata agama tercatat sebanyak 3.402 perkara, dengan 3.340 perkara diputus, 36 perkara dicabut, dan sisa 26 perkara hingga akhir tahun 2025. Sementara itu, untuk perkara jinayat pada tingkat banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh, beban perkara sebanyak 55 perkara dan seluruhnya berhasil diputus.
Adapun pada tingkat pertama di lingkungan peradilan agama, beban perkara tahun 2025 mencapai 695.562 perkara, dengan 605.529 perkara diputus, 62.561 perkara dicabut, dan sisa perkara sebanyak 27.472 perkara, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 96,05 persen.
Untuk jenis perkara yang masuk pada peradilan agama tahun 2025, perkara cerai gugat masih mendominasi dengan jumlah 401.948 perkara, disusul cerai talak 115.649 perkara, isbat nikah 4.562 perkara, kewarisan 2.463 perkara, harta bersama 2.034 perkara, penguasaan anak 1.792 perkara, izin poligami 720 perkara, serta jenis perkara lainnya.
Pada malam hari, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, disampaikan pula materi dari Ketua Komisi Yudisial RI, Dr. H. Abdul Khair Ramadhan, S.H., M.H., yang membahas peran dan mekanisme pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim.
Bagi saya pribadi, kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi kinerja peradilan secara nasional, tetapi juga menjadi penguatan moral dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. (Trs)