MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Lancarkan Komunikasi, Mediator ini Berhasil Damaikan Pasutri


Kabut kelam yang menyelimuti bahtera rumah tangga Jati (nama samara) dan Melati (nama samara) kini sirna dihembus angin kebahagiaan. Pasalnya, komunikasi yang tersumbat disebabkan hadirnya beragam persoalan rumahtangga Jati dan Melati serta memicu retaknya mahligai rumahtangga keduanya, kini kembali lancar.
Jati dan Melati merupakan pasangan suami istri dengan dua orang anak yang menikah pada 22 September 2012. Dua tahun belakangan, rumahtangga Jati dan Melati dihinggapi berbagai prahara, mulai dari masalah-masalah “remeh temeh” hingga tuduhan perselingkuhan yang kesemua permasalahan tersebut bermuara pada tidak lancarnya komunikasi antar keduanya. Karena permasalahan tak kunjung selesai, pada 14 Januari 2025, Jati mengajukan permohonan cerai terhadap Melati.
Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Jati dan Melati melakukan mediasi yang dibantu oleh Gunawan sebagai Mediator Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Iya, tadi ada mediasi perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/MS.Bkj, jawab Gunawan saat ditanya oleh Tim Media MS.Bkj ruang kerjanya.
Sebabnya hanya permasalahan-permasalahan kecil. Namun, karena komunikasi Pemohon dan Termohon tidak lancar, masalah-masalah kecil tadi membesar dan tak kunjung selesai, sehingga Pemohon mengajukan permohonan cerai, ujar Gunawan.
Dalam proses mediasi tadi, komunikasi yang telah macet tersebut, perlahan saya coba lancarkan. Dan Alhamdulillah, komunikasi keduanya mulai baik dan berangsur tumbuh kepercayaan antara Pemohon dan Termohon, sehingga Pemohon dan Termohon bersedia berdamai untuk kembali hidup rukun, pungkas Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren itu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan (baca:mahkamah) termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini. (Tim Media MS.Bkj)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren