MS.Bkj

Mediasi Berhasil, Sepasang Pasutri dari Gumpang Rukun Kembali

Ditulis oleh Hefa Lizayanti. Posted in Berita Utama

Ditulis oleh Hefa Lizayanti. Dilihat: 204Posted in Berita Utama

Mengajukan perkara ke Mahkamah Syar’iyah tidak selalu berakhir cerai. Seperti yang terjadi pada sepasang pasutri dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2024/MS.Bkj ini. Pasutri yang selama sidang disebut sebagai Penggugat dan Tergugat tersebut berhasil mencapai kata sepakat melanjutkan bahtera rumah tangga setelah dimediasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., sebagai mediator yang dipilih oleh keduanya.

Kata sepakat diperoleh pasutri tersebut setelah melewati tiga kali persidangan. Pada sidang pertama, Penggugat tetap teguh mempertahankan gugatan cerainya, sedangkan Tergugat bersikukuh untuk mempertahankan rumah tangga. Gunawan, S.H.I., Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut lalu menjelaskan tentang prosedur mediasi yang wajib dijalani oleh kedua pihak berperkara. Setelah sepakat memilih mediator, proses mediasi berlangsung selama dua kali pertemuan dengan tarik ulur yang berlangsung cukup alot. Hasilnya, pada sidang ketiga, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan perkara setelah Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama menandatangani Kesepakatan Perdamaian. (HLY)