Kode Etik PNS
KODE ETIK PNS
Kode Etik PNS Etika dalam Bernegara/Pemerintahan :
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
- Tanggap, tebuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif.
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi :
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia.
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi.
- Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan.
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja.
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat :
- Mewujudkan pola hidup sederhana.
- Memberikan pelayanan dengan empati homat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri :
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap.
- Memiliki daya juang yang tinggi.
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :
- Saling menghomati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan.
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil.
- Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi.
- Menghargai perbedaan pendapat.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
- Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil.
- Berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.