Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Lihat DISINI! (Untuk SIPP Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren)
SIPP, yang kini telah berversi 3.1.3, adalah satu paket aplikasi untuk empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Mula-mula yang menggunakanannya adalah lingkungan peradilan umum, kemudian disusul lingkungan peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agama.
Pada dasarnya SIPP terbagi menjadi tiga. Pertama, SIPP untuk proses pengadministrasian perkara di pengadilan atau disebut SIPP lokal. Kedua, SIPP untuk penelusuran perkara oleh publik atau disebut SIPP web. Dan ketiga, SIPP untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan oleh MA atau disebut SIPP MA. Masing-masing dari ketiga jenis SIPP itu punya menu-menu dan pelbagai submenu yang berbeda-beda.
Awalnya, aplikasi yang bernama lain CTS (Case Tracking System) ini dibuat untuk lebih memudahkan publik mengakses riwayat perkara, seiring dengan komitmen MA untuk mentransparansikan lembaga peradilan. Kemudian, dilandasi oleh keinginan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan, dibuatlah SIPP untuk MA.
Pada perkembangannya yang mutakhir, fungsi SIPP diperlebar cakupannya sehingga menjadi alat bantu proses pengadministrasian perkara pada empat lingkungan peradilan di bawah MA.
Bagi pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, yang dalam satu tahun menangani tidak kurang dari setengah juta perkara, sesungguhnya yang lebih dibutuhkan ialah aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses pengadministrasian perkara.
Sekitar satu dasawarsa terakhir, lingkungan peradilan agama memanfaatkan SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama) sebagai alat tatalaksana (business process), mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, hingga pembuatan putusan. Berbagai laporan yang berkaitan dengan administrasi kepaniteraan pun, termasuk laporan keuangan perkara, diproduksi dengan aplikasi tersebut.
Setelah beralih ke SIPP, pasca keluarnya regulasi dari Ditjen Badilag pada Februari 2016, aparatur peradilan agama belum menemukan lagi sebuah aplikasi yang fungsi-fungsinya dapat mempermudah dan mempercepat proses pengadministrasian perkara sebagaimana SIADPA.
“Kita tidak bisa membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), berita acara sidang, putusan dan dokumen-dokumen lainnya dengan menggunakan SIPP versi sekarang,” kata pegawai pengadilan agama tadi.
Menyadari keadaan yang belum ideal itu, Ditjen Badilag—selaku unit kerja di MA yang mengatur dan membina lingkungan peradilan agama—membuka kesempatan seluas-luasnya kepada aparatur peradilan agama, melalui satker masing-masing, untuk mengusulkan penambahan dan penyempurnaan menu-menu SIPP, khususnya SIPP satker untuk proses pengadministrasian perkara.
Ditjan Badilag berhasil menjaring ratusan usul. Kemudian, setelah dilakukan kajian dan pemilahan, didapatkan 80-an usul yang lantas diteruskan Ditjen Badilag kepada Tim Pengembang SIPP melalui Sekretaris MA c.q. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, pada Mei lalu.
Mekanismenya memang begitu. Ini karena pengembangan SIPP punya dua karakteristik: terpusat (sentralized) dan harus ada payung hukumnya. Ditjen Badilag tidak punya kewenangan untuk mengembangkannya sendiri. Posisi dan peran Ditjen Badilag adalah intermediasi, yang menjembatani Tim Pengembang SIPP dan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama selaku pengguna (user).
Agustus kemarin, Tim Pengembang SIPP memaparkan tindak lanjut usulan itu. Hasilnya: Sebagian besar usul segera dieksekusi, sebagian masih ditunda karena butuh kejelasan, dan sebagian lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa sebab.
Hasil dari usulan-usulan itu akan mewujud pada SIPP versi 3.1.4. Sebagai gambaran, ketika tahap awal proses instalasi dan pengimplementasian SIPP di lingkungan peradilan agama, SIPP masih berversi 3.1.1 dan versi yang ada sekarang ialah 3.1.3.