MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Hakim MS Blangkejeren Awasi dan Amati Pelaksanaan Putusan Jinayat di Lapas Kelas II A Blangkejeren

Blangkejeren – Gayo Lues. 11-03-2025. Kegiatan pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan oleh Gunawan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang dalam hal ini merupakan Koordinator Hakim Pengawas dan Pengamat. Turut juga dalam kegiatan tersebut Alimal Yusro Siregar, Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam hal ini merupakan anggota Hakim Pengawas dan Pengamat, di dampingi Sri Bunge sebagai Pelaksana Tugas Panitera Muda Jinayat serta Tim Protokoler Hakim Pengawas dan Pengamat.

Tim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren tersebut secara langsung disambut oleh Kepala Kepala Lapas Kelas II A Blangkejeren, Ekki Susanto beserta jajaran.

Pengawasan dan Pengamatan dilakukan dengan cara checking on the spot, observasi, dan wawancara terhadap Narapidana dalam perkara Jinayat yang diputus dengan uqubat ta’zir penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Tadi kami memastikan putusan jinayat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang telah Inkracht van gewijsde telah dilaksanakan. Disamping itu, kegiatan tadi juga bertujuan untuk  mengumpulkan data-data tentang perilaku narapidana, yang dikatagorikan berdasarkan jenis tindak pidananya. Selanjutnya data-data tersebut akan kami jadikan  bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya, ujar Gunawan saat ditemui oleh Tim.

Di kesempatan lain, Alimal Yusro menyatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Iya, kan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan kepada hakim untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan atau penjara, nah kegiatan tadi dalam rangka itu, tutur Hakim yang telah bertugas lebih dari dua tahun di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Seperti diketahui, dalam penegakan syari’at Islam di Aceh, berdasarkan Pasal 4 ayat  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terdapat dua jenis “uqubat yaitu Hudud dan Ta’zir. Jenis ‘uqubat hudud adalah cambuk. Sementara untuk bentuk ‘uqubat pada ta’zir adalah berupa ‘uqubat utama dan tambahan. ‘uqubat utama berupa cambuk, denda, penjara dan restitusi. Dan untuk ‘uqubat tambahan adalah berupa pembinaan oleh negara, restitusi oleh orang tua/wali, pengembalian kepada orang tua/wali, pemutusan perkawinan, pencabutan izin dan pencabutan hak, perampasan barang-barang tertentu dan kerja social. (TIM)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren