DISPENSASI KAWIN DALAM PERATURAN DAN PRAKTIK | Oleh : Gunawan, S.H.I.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren GUNAWAN[1] Abstrak. Pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan pria dan wanita menjadi 19 tahun. Ketentuan batas usia perkawinan tersebut dapat disimpangi oleh Dispensasi Kawin …