MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Panitera MS Blangkejeren Menghasiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Blangkejeren, 12 Juni 2025 — Panitera MS Blangkejeren Suherdi, S.Ag. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 09.30 WIB.

Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Sairi, S.H., perwakilan Polres Gayo Lues, Kepala BNN Kabupaten Gayo Lues, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kepala Seksi Pidana Umum menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari kewenangan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas. Selain itu, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

  • Narkotika jenis ganja seberat total 897,60 gram dan sabu seberat total 0,98 gram,
  • Berbagai perlengkapan kejahatan seperti mesin gergaji, alat pemotong, senjata tajam, pakaian, khamar (tuak), kartu judi, serta botol berisi solar,
  • Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusakkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-577/L.1.26/Kpa.5/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dan mencakup barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki putusan inkracht, termasuk kasus narkotika, perjudian, pelanggaran Syariat Islam, serta tindak pidana umum lainnya.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta segala bentuk tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues.

Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren