Foto: Prosesi Cambuk Oleh Algojo di Halaman Kejari Gayo Lues
Blangkejeren, 24 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana kasus maisir (perjudian) dan 1 (satu) orang kasus Khamar (minuman keras) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada Senin, tanggal 24 Februari 2025. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum jinayat di Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gayo Lues, Kasatpol PP dan WH, serta Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Gayo Lues. Selain itu, hadir pula Hakim Pengawas dan Pengamat (Hawasmat) Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., yang turut mengawasi jalannya eksekusi guna memastikan prosedur pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eksekusi dilakukan oleh algojo yang telah ditunjuk, dengan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Kelima terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk setelah melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman dan tertib, selain diawasi oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dari Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Alimal Yusro Siregar, S.H., pelaksanaan cambuk ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait serta masyarakat sekitar. Setelah eksekusi selesai, keenam terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka pasca pelaksanaan hukuman cambuk.
Menurt Alimal, dengan adanya eksekusi ini, diharapkan masyarakat Gayo Lues semakin sadar akan pentingnya menaati hukum syariah dan menjauhi praktik perjudian serta perbuatan melanggar syariat lainnya. Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam di wilayah Aceh.
Reporter/Foto: Jonaidi
Redaksi: Suryadi Harjad, S.Kom
Editor: Dimas Hizaifa, S.H.