MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Tenaga Teknis MS Blangkejeren Ikuti Bimtek Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2026 dari Badilag


Blangkejeren, Kamis (09/04/2026)
— Tenaga teknis pada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Media Center MS Blangkejeren. Bimtek tersebut mengangkat tema Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri utama, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah Rio Satria. Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui bimtek ini diharapkan pengadilan agama mampu mengadili dengan baik perkara gugatan yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang pedoman bagi peradilan agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang memiliki keterkaitan dengan sektor jasa keuangan syariah. Regulasi ini mempertegas kewenangan peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah, termasuk yang melibatkan lembaga pengawas seperti OJK, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Selain itu, PERMA ini juga menekankan pentingnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara, serta mendorong profesionalitas hakim dan aparatur peradilan dalam memahami karakteristik sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks. Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan tenaga teknis MS Blangkejeren semakin siap dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru tersebut, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berkeadilan kepada masyarakat. (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar