MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Seluruh Mahkamah Syar’iyah se-Aceh Ikuti Diklat Daring: Wujudkan Keadilan Bagi Kaum Rentan

Blangkejeren, 25 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, seluruh Mahkamah Syar’iyah se-Aceh mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) secara daring melalui platform Zoom, dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Haiyun Nisa.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen peradilan, termasuk seluruh tenaga teknis dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Dr. Haiyun Nisa dalam paparannya menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang tepat terhadap kaum rentan agar proses peradilan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.


“Komunikasi yang sensitif dan tepat sangat penting untuk menjamin bahwa kaum rentan tidak kehilangan hak-haknya di hadapan hukum. Kita harus memahami latar belakang, kebutuhan, dan keterbatasan mereka, agar proses peradilan berjalan adil dan inklusif,” jelas Dr. Haiyun.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi materi yang disampaikan. Ia menyatakan komitmen Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam memberikan pelayanan yang adil dan ramah terhadap kaum rentan.


“Kami sangat berterima kasih atas materi yang telah diberikan. Kami sadar bahwa kaum rentan memang harus dilindungi oleh negara, termasuk di dalam proses peradilan. Mereka harus bisa berdiri sejajar dengan pihak lain ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, kami pun berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi kaum rentan,” ujarnya.

Melalui diklat ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah dapat lebih memahami prinsip keadilan restoratif dan inklusif, serta meningkatkan sensitivitas dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kelompok masyarakat yang rentan secara sosial, ekonomi, maupun fisik.

Bagikan:

Tinggalkan komentar