
Blangkejeren, Gayo Lues, 30 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mencatat permohonan pengangkatan anak dengan Nomor 9/Pdt.P/2026/MS.Bkj, yang diregistrasi pada 29 Januari 2026. Perkara pengangkatan anak di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren tergolong jarang terjadi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam kurun enam tahun terakhir, pengadilan tersebut hanya menangani dua perkara sejenis.
Pengangkatan anak merupakan permohonan hukum yang diajukan oleh seseorang atau pasangan suami istri kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai orang tua angkat secara sah. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berada di bawah lingkungan Peradilan Agama. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan ini berwenang menangani perkara di bidang perkawinan, termasuk permohonan pengangkatan anak.
Untuk melindungi kepentingan anak, negara menetapkan persyaratan ketat dalam proses pengangkatan. Calon orang tua angkat harus beragama sama dengan anak, berstatus suami istri sah, berusia 30 hingga 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi dan sosial, telah menikah minimal lima tahun, tidak atau belum memiliki anak atau hanya satu anak, serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.
Sementara itu, anak yang akan diangkat harus beragama sama dengan calon orang tua angkat, berusia di bawah 18 tahun, merupakan anak terlantar, yatim/piatu, atau membutuhkan perlindungan khusus, serta mendapat persetujuan dari orang tua kandung atau wali sah. (Tim Media)