Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
| PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
| NOMOR PERKARA | NAMA PIHAK | TANGGAL SIDANG IKRAR | DOKUMEN PANGGILAN IKRAR |
| 60/Pdt.G/2025/MS.Bkj | Herma Maulini Binti Hermansyah | Senin, 1 Des 2025 | Lihat Dokumen |