Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
NOMOR PERKARA | NAMA PIHAK | TANGGAL SIDANG | DOKUMEN RELAAS |
101/Pdt.G/2025/MS.Bkj | Sarmila Jismi Binti H. M. Asa | Senin, 26 Januari 2026 | Lihat Dokumen |