MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Pastikan Putusan Jinayat Berjalan, Hakim MS Blangkejeren Lakukan Pengawasan Langsung di Lapas Blangkejeren


Blangkejeren, 20 Januari 2026
— Tim Wasmat Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara jinayat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangkejeren.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MS Blangkejeren, Gunawan, S.H.I selaku Koordinator Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) JInayat, bersama Hakim MS Blangkejeren Alimal Yusro Siregar, S.H. sebagai anggota Wasmat. Turut mendampingi Sri Bunge, S.H.I sebagai Panitera Muda Jinayat, serta beberapa staff Panmud Jinayat.

Pengawasan dilakukan melalui metode checking on the spot, observasi, serta wawancara langsung dengan terpidana yang dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) benar-benar dilaksanakan. Selain itu, pengawasan juga dimanfaatkan untuk mengumpulkan data perilaku narapidana berdasarkan jenis tindak pidananya.


“Data ini nantinya menjadi bahan penelitian guna mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih tepat, termasuk melihat pengaruh pembinaan di lembaga pemasyarakatan terhadap perilaku narapidana,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Alimal Yusro Siregar menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamatan merupakan amanat undang-undang. Ia merujuk Pasal 277 Qonun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana penjara.

Dalam konteks penegakan syariat Islam di Aceh, pelaksanaan uqubat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Qanun tersebut membagi uqubat menjadi dua jenis, yaitu hudud berupa cambuk, serta ta’zir yang meliputi pidana cambuk, denda, penjara, restitusi, dan uqubat tambahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar