
Banda Aceh | 12–14 November 2025
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menyelenggarakan Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PNBP MS se-Aceh Tahun 2025. Bertempat di Hotel Ayani, Banda Aceh, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 12 sampai 14 November 2025, dengan tema: “Optimalisasi Pengelolaan PNBP dalam Mendukung Pelayanan Peradilan Modern yang Berintegritas”. Sesuai surat panggilan peserta dari MS Aceh, Ketua MS Blangkejeren menugaskan Panitera, Suherdi, S.Ag., dan Sekretaris, Muhammad Nasri, S.Kom., mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua MS Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari program prioritas MS Aceh, yang meliputi:
1. Penguatan Integritas dan Profesionalitas;
2. Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi;
3. Peningkatan Prestasi Satuan Kerja.

Lebih jauh beliau berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, mengingat pengelolaan PNBP merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan pelayanan peradilan yang modern. Fajar Setiawan dan Rizky Nur Ariansyah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Selain sebagai ajang koordinasi antar satuan kerja se-wilayah Aceh, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan PNBP di setiap satuan kerja, meliputi aspek pencatatan, kepatuhan pelaporan, serta kebenaran data pengelolaan.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa mulai tahun ini pengembalian dana PNBP kepada satuan kerja akan diberikan 100%, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar 80%. MS Aceh juga mendorong agar pemanfaatan dana tersebut tidak hanya untuk kegiatan, tetapi dapat digunakan dalam bentuk pengadaan barang atau perangkat pengolah data yang mendukung pelayanan peradilan modern. (MN)