
Blangkejeren, 11-02-2026 — Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren pada hari ini menyidangkan sebanyak 12 perkara, yang terdiri dari 10 perkara perceraian dan 2 perkara permohonan pengesahan nikah (isbat nikah). Persidangan berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dominasi perkara perceraian mencerminkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa keluarga melalui lembaga peradilan. Sementara itu, perkara permohonan pengesahan nikah diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama.
Sebagai lembaga peradilan khusus di Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan absolut dalam dua bidang utama, yaitu perdata Islam dan jinayat. Dalam bidang perdata Islam, Mahkamah Syar’iyah berwenang mengadili perkara-perkara seperti perkawinan, perceraian, pengesahan nikah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
Sementara dalam bidang jinayat, Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana berdasarkan Qanun Jinayat, termasuk pelanggaran seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah, serta menjatuhkan uqubat sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua MS Blangkejeren, Gunawan menyampaikan bahwa MS Blangkejeren terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan persidangan hari ini, MS Blangkejeren menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi yudisial sesuai dengan kewenangan absolut yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (Tim Media)