MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

MS Blangkejeren Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami


Kamis, 06 November 2025
– Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap harta bersama dalam perkara Permohonan Izin Poligami Nomor 111/Pdt.G/2025/MS.Blangkejeren. Didampingi Panitera Pengganti Hefa Lizayanti, S.H., descente dimulai pukul 08.00 WIB terhadap dua objek tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Descente berlanjut memeriksa 2 (dua) unit sepeda motor di lokasi yang sama, dan sebidang tanah kebun di Kampung Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.


Dalam arahannya setelah membuka sidang descente, Alimal menyampaikan kepada para saksi yang hadir bahwa descente ini dilaksanakan bukan karena ada sengketa, melainkan untuk kepastian hukum terkait harta bersama yang telah diperoleh Pemohon dan Termohon selama menikah, bahwa harta tersebut benar-benar ada dan milik sah dari Pemohon dan Termohon. “Ini merupakan langkah pengamanan bagi harta bersama Pemohon dan Termohon dari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari jika Pemohon diizinkan menikah lagi,” pungkasnya.

Setelah dijeda oleh sidang beberapa perkara lain di ruang sidang MS Blangkejeren pada pukul 10.00 WIB, descente perkara ini dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan pemeriksaan sebidang tanah kebun di Kampung Akang Siwah, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues. Mengingat waktu, Hakim Tunggal mengumumkan sidang descente ditunda esok hari, Jum’at, 07 November 2025, untuk memeriksa 3 (tiga) objek harta bersama lainnya di dua kecamatan berbeda.  (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar