
Selasa, 06 Januari 2026, sesuai Putusan Sela Ketua Majelis Nomor 82/Pdt.G/2025/MS.Bkj dalam perkara Gugatan Harta Bersama, Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Dibuka sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi harta terperkara, descente ini dipimpin oleh Gunawan, S.H.I., bersama Alimal Yusro Siregar, S.H., selaku Hakim Komisioner, didampingi Hefa Lizayanti, S.H., sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri pula oleh Para Pihak didampingi kuasa hukum masing-masing, dan 2 (dua) orang saksi, di bawah pengamanan beberapa personil Polisi dari Polsek Blangkejeren.
Dalam arahannya setelah membuka sidang, Gunawan menyampaikan urgensi pelaksanaan descente ini kepada Para Pihak, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 TAHUN 2001, diminta perhatian serius dari Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata untuk mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara, baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara, maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

“Jadi pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi alias non executable dalam perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak semisal sawah, tanah perkarangan dan sebagainya, tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan, akibat sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek perkara,” demikian Gunawan menjelaskan.
Selanjutnya descente dilaksanakan terhadap 36 (tiga puluh tujuh) objek terperkara berupa (empat) bidang tanah, 1 (satu) unit rumah, kendaraan, dan berbagai perabotan serta piranti di dalam rumah tersebut. Seluruh objek yang diperiksa terletak di Dusun Lintung, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Walaupun sempat diwarnai silang pendapat antar Para Pihak terkait batas tanah dan siapa saja yang boleh memasuki area dalam rumah, secara umum Para Pihak cukup kooperatif sehingga descente berjalan lancar dan ditutup sekitar pukul 11.30 WIB. (Hefa/Tim Media)
