
Blangkejeren – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren mengikuti kegiatan Sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat serta Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dilaksanakan secara daring pada Kamis, 15 Januari 2026, acara dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis MS Blangkejeren. Ketua MS Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., bersama Wakil Ketua, Gunawan, S.H.I., dan Hakim, Alimal Yusro Siregar, S.H., serta bagian Kepaniteraan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Ruang Command MS Blangkejeren.

Kegiatan ini diadakan untuk menyelaraskan pemahaman aparatur peradilan terhadap ketentuan hukum acara pidana nasional dengan hukum acara jinayat yang berlaku di Aceh, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan hukum serta terwujudnya kepastian hukum dalam penanganan perkara jinayat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur MS Blangkejeren semakin profesional dan siap mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya dalam penegakan Syariat Islam di wilayah Aceh. (SH/Tim Media)
