MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Blangkejeren — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana penjara selama 200 bulan terhadap terdakwa berinisial H, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika korban—sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)—masih berusia anak dan duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan pertama terjadi di rumah saat korban sedang mencuci piring. Terdakwa memeluk korban dari arah belakang dan melakukan perbuatan tidak senonoh, yang membuat korban terkejut dan berusaha memberontak.

Perbuatan tersebut tidak berhenti di satu kejadian. Dalam perjalanan waktu, terdakwa semakin berani hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban mengaku tidak berdaya dan ketakutan karena terdakwa mengancam akan membunuh ibu korban apabila perbuatan itu dilaporkan.

Kejahatan ini akhirnya terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut. Ibu korban yang saat itu telah berpisah dengan terdakwa membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter mengungkap fakta mengejutkan: korban dalam keadaan hamil. Lebih menggetarkan, pelaku kejahatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri.

Fakta ini sontak mengguncang keluarga korban dan menimbulkan kekecewaan mendalam, karena terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku perbuatan paling tercela terhadap darah dagingnya sendiri.
Fakta Persidangan

Dalam persidangan, korban menyatakan telah mengalami kekerasan seksual sebanyak sekitar 60 kali, sementara terdakwa membantah dan mengaku melakukannya sebanyak sekitar 30 kali. Namun bagi majelis hakim, perbedaan jumlah tersebut tidak menghapus fakta utama bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang dan sistematis.

Majelis menegaskan bahwa satu kali saja perbuatan tersebut sudah cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana, terlebih dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.

Putusan Majelis Hakim
Pada 11 Desember 2025, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang dipimpin oleh Ketua Majelis Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., dengan Hakim Anggota Gunawan, S.H.I. dan Alimal Yusro Siregar, S.H., secara bulat menjatuhkan pidana penjara 200 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal-hal yang memberatkan antara lain:
• Perbuatan terdakwa telah mencederai upaya Pemerintah Aceh dalam menegakkan Syariat Islam;
• Terdakwa melakukan kejahatan terhadap anak kandungnya sendiri, yang merupakan perbuatan sangat keji dan bertentangan dengan nilai agama, hukum, dan kemanusiaan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum.

Pernyataan Juru Bicara
Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan mencerminkan rasa keadilan.
“Perbuatan terdakwa benar-benar di luar nurani. Seorang ayah seharusnya menyayangi dan melindungi jiwa raga anaknya, namun terdakwa justru merusak dan mengaburkan masa depan anaknya dengan cara yang keji dan hina,” tegas Alimal.
Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, serta menegaskan keberpihakan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren terhadap perlindungan anak dan kaum rentan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar