MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN SEMARAKKAN TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI PANDUAN E-AC BERBASIS VIDEO DAN BROSUR


Blangkejeren, 31 Januari 2026
— Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemudahan layanan kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menghadirkan inovasi pelayanan berupa video dan brosur panduan penggunaan E-AC (Elektronik Akta Cerai). Inovasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami tata cara penggunaan layanan E-AC secara mudah, cepat, dan praktis.

E-AC merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai bagian dari transformasi digital peradilan agama. Layanan ini memungkinkan penerbitan dan pengelolaan akta cerai secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Penerapan layanan E-AC mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025. Melalui sistem ini, masyarakat cukup membayar PNBP sebesar Rp10.000 untuk memperoleh akta cerai digital yang sah secara hukum dan ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

E-AC adalah sistem elektronik yang digunakan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk menerbitkan akta cerai dalam bentuk digital. Dokumen yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta cerai konvensional dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Dengan mengusung tagline “EAC: Mudah Dalam Genggaman”, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berkomitmen memberikan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Melalui video dan brosur yang disediakan, masyarakat dapat mengikuti lima langkah utama penggunaan E-AC sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Akun
    Pengguna mengakses portal resmi E-AC melalui https://eac.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data sesuai KTP, nomor WhatsApp aktif, serta mengisi kode Captcha dengan benar.

  2. Verifikasi dan Login
    Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email verifikasi. Akun dapat diaktifkan melalui tautan yang dikirimkan, kemudian login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

  3. Pemeriksaan Produk
    Pengguna memilih menu Periksa Produk untuk memastikan akta cerai telah tersedia. Apabila muncul notifikasi “Produk Belum Tersedia”, berarti dokumen masih dalam proses.
    Khusus pihak tergugat yang memiliki kewajiban nafkah terhutang, pembayaran wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum produk dapat diakses.

  4. Pembayaran
    Pembayaran dapat dilakukan melalui Generate Virtual Account (VA) atau transfer manual ke rekening Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Setelah itu, bukti pembayaran diunggah melalui form yang tersedia pada aplikasi.

  5. Pengambilan Produk
    Setelah pembayaran terverifikasi, pengguna dapat mengunduh akta cerai digital melalui tautan yang tersedia. Perlu diketahui bahwa tautan unduhan hanya dapat digunakan satu kali untuk setiap transaksi.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyampaikan bahwa kehadiran inovasi video dan brosur panduan E-AC ini diharapkan mampu meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan publik. “Melalui E-AC, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring dengan mudah, cepat, dan aman,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau mengalami kendala dalam penggunaan E-AC, dapat langsung datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren atau menghubungi:

  • 📞 0853-2131-7500

  • 🌐 ms-blangkejeren.go.id

  • 📷 Instagram: @ms_blangkejeren_official

  • 📘 Facebook: Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren

Bagikan:

Tinggalkan komentar