Blangkejeren – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, pada Rabu (1/10/2025), bertempat di Ruang Media Center MS Blangkejeren.
Pembinaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MS Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dan turut dihadiri oleh Ketua MS Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua, Gunawan, S.H.I., Sekretaris MS Aceh, H. Khairuddin, S.H., M.H., Hakim MS Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., Panitera, Suherdi, S.Ag., Sekretaris, Muhammad Nasri, S.Kom., tim MS Aceh, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur MS Blangkejeren.
Dalam arahannya, Ketua MS Aceh menegaskan bahwa pembinaan ini difokuskan pada penguatan integritas, profesionalitas, budaya kerja anti korupsi, peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi, serta pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pembangunan Zona Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan melalui budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, profesional, dan berorientasi melayani masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Mahkamah Syar’iyah sebagai voorpost Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam menjaga marwah peradilan. Oleh karena itu, pengawasan jalannya peradilan, evaluasi kinerja teknis maupun non-teknis, serta pembinaan secara rutin adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
KMS Aceh juga menyoroti pentingnya meminimalisir pengaduan masyarakat dengan menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengedepankan pelayanan berbasis teknologi, di antaranya melalui e-Court, e-Litigasi, e-Bundling, EAC, e-Binwas, hingga laporan kinerja triwulan.
Selain itu, Ketua MS Aceh menegaskan tiga tanggung jawab utama yang harus dijunjung tinggi aparatur, yaitu: Tanggung jawab moral, berpegang pada norma di tempat kerja, tanggung jawab hukum dan melaksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab teknis profesi, bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Integritas adalah kunci merebut kepercayaan publik. Oleh karena itu, integritas harus dijaga dan dirawat melalui internalisasi kode etik serta pedoman perilaku,” ujarnya.
Di akhir pembinaan, Ketua MS Aceh juga menyinggung pentingnya pergeseran paradigma hukum pidana yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif, dengan orientasi pada korban serta pemulihan keseimbangan sosial.
Senada dengan itu, Sekretaris MS Aceh menambahkan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM menuntut komitmen nyata dari seluruh aparatur, khususnya dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN/LHKASN, penerapan SAKIP minimal predikat baik, serta penyusunan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan aparatur MS Blangkejeren semakin memperkuat komitmen integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (Tim Media)