MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Ketua MS Aceh Tegaskan Optimalisasi Restorative Justice Perkara Jinayat Tahun 2026


Banda Aceh
– Di sela-sela sambutan pengantar tugas Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang disiarkan secara live streaming, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan sejumlah penegasan strategis terkait arah kebijakan Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait penanganan Jinayat, pada Senin (2/2/2026).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan optimalisasi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara Jinayat.

“Pada tahun 2026, Mahkamah Syar’iyah Aceh menargetkan optimalisasi penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara Jinayat. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, penerapannya masih sangat terbatas dan perlu diperkuat secara serius,” ujar Dr. H. Zulkifli Yus.

Lebih lanjut, ia mendorong para hakim agar tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berani menghadirkan keadilan yang memulihkan korban.

“Hakim didorong untuk tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berani menetapkan hak-hak korban, seperti restitusi atau kompensasi, sebagai bagian dari pemulihan korban dan perwujudan keadilan substantif,” tegasnya.

Menurutnya, keadilan yang dihadirkan oleh pengadilan harus mampu memberikan pemulihan bagi korban, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang menyeluruh.

Selain itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menegaskan dasar kewenangan Aceh dalam menangani perkara-perkara asusila.
“Dalam KUHP baru ada tindak pidana baru yaitu pencabulan, walaupin demikian, dalam konteks Aceh, tetap menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah karna landasanya bukan hanya Qonun tapi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga pelaksanaannya harus dipahami sebagai bagian dari sistem hukum nasional,” jelasnya.

Penegasan tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk terus memperkuat pelaksanaan peradilan Jinayat yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan korban, serta sejalan dengan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan komentar