
Blangkejeren, 3 Juni 2025 – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melalui Hakim Pengawas, Alimal Yusro Siregar, S.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (empat) orang terpidana perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam di wilayah Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh:
– Kasi Pidana Umum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H. (mewakili Kepala Kejari Gayo Lues),
– Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Syabri, S.Pd.,
– Kapus Blangkejeren, Dr. Witono,
– Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues,
– Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH),
– Serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar senantiasa menaati hukum, khususnya ketentuan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini dan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum demi menjaga marwah dan keberlangsungan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
Telp: (0642) 21754 | Email: ms.blangkejeren@gmail.com