
Blangkejeren — Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., melaksanakan pengawasan pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk terhadap 2 (dua) putusan perkara jinayat. Keduanya adalah Terpidana perkara khamar dalam Putusan Nomor 23/JN/2025/MS.Bkj dan 24/JN/2025/MS.Bkj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis, 15 Januari 2026. 2 (dua) Terpidana yang dieksekusi, yaitu Muhammad Amin alias Amin bin Abdulllah Aman Nurma dan Kalidun alias Dun bin Budin, masing-masing dijatuhi ‘uqubat cambuk sebanyak 55 (lima puluh lima) kali dan 40 (empat puluh) kali, sesuai amar putusan Majelis Hakim MS Blangkejeren pada 17 November 2025 lalu.


Pengawasan eksekusi cambuk oleh Hakim dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, dan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemanusiaan, ketertiban, dan keamanan. Melalui pengawasan ini pula, MS Blangkejeren menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Disaksikan oleh masyarakat setempat, eksekusi berjalan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya dalam perkara jinayat khamar. (Tim Media)