MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara dan Pencapaian Target IKU Mahkamah Syar’iyah se-Aceh

Banda Aceh — Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I, dan Sukna, S.Ag turut menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara dan Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyatukan langkah seluruh satuan kerja guna meningkatkan kinerja peradilan secara menyeluruh.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zukkifli Yus, M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. Alaidin, M.H serta Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh. Selain itu, seluruh Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan capaian kinerja lembaga.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Zukkifli Yus, menegaskan pentingnya prioritas utama pada penyelesaian perkara. Ia meminta seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh untuk tidak mengabaikan jadwal persidangan demi kegiatan lain, termasuk kegiatan Forkopimda.

“Apabila terjadi benturan jadwal, maka kegiatan di luar persidangan dapat diwakilkan, sementara sidang harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa standar waktu penyelesaian perkara pada dasarnya tidak boleh melebihi lima bulan, yang masih dikategorikan tepat waktu. Namun demikian, dalam penilaian kinerja oleh Badilag, penyelesaian perkara yang melampaui dua bulan akan mengurangi nilai kesempurnaan capaian. Hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh satuan kerja agar mampu meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu dalam penanganan perkara.

Dalam Rakor tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh juga menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya target penyelesaian perkara, percepatan penyelesaian eksekusi, optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi, serta penguatan aspek teknis dan administratif lainnya. Kesepakatan ini diharapkan mampu membangun ritme kerja yang seragam dan terukur di seluruh wilayah Aceh.

Selain itu, kegiatan Rakor juga diisi dengan pemaparan berbagai permasalahan hukum yang ditemukan dalam berkas perkara banding oleh lima Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas putusan di tingkat pertama.

Tidak kalah penting, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Alaidin, turut menyampaikan materi terkait sistem pengawasan, yang menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Kegiatan Rakor ditutup dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja yang telah diraih. Diharapkan, penghargaan tersebut dapat memotivasi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar