MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Perlindungan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Gayo Lues Masih Rendah, Mayoritas Anak Diasuh Ibu Tanpa Putusan Nafkah

Pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren masih menjadi tantangan serius. Data penelusuran perkara menunjukkan bahwa masih banyak anak yang berada dalam pengasuhan ibu tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menghukum ayah untuk memenuhi kewajiban nafkah anak.

Berdasarkan data perkara sejak tahun 2018, tercatat terdapat 365 putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang melibatkan 579 orang anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 479 anak berada dalam pengasuhan ibu, sementara sisanya berada dalam pengasuhan ayah. Namun demikian, dari ratusan perkara tersebut, hanya 46 putusan cerai gugat yang secara eksplisit menghukum ayah untuk membayar nafkah anak yang berada dalam pengasuhan ibu.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penetapan hak asuh anak dengan perlindungan hak nafkah anak. Jika dikurangi dengan 46 putusan yang memerintahkan ayah membayar nafkah anak, maka terdapat sekitar 324 ibu yang pada praktiknya harus menanggung kebutuhan 524 orang anak tanpa adanya jaminan yang efektif untuk memaksa ayah memenuhi kewajiban nafkah melalui putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Situasi ini terjadi meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang memberikan pedoman bagi hakim agar dapat menetapkan kewajiban nafkah anak dalam perkara perceraian demi menjamin perlindungan hak anak pasca perceraian.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Sukna, menjelaskan bahwa pihak Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak dan perempuan setelah perceraian. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai sarana layanan informasi pengadilan, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum), petugas meja informasi, serta penyebaran informasi melalui website dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Namun demikian, menurut Sukna, masih terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Salah satu faktor yang cukup dominan adalah kuatnya budaya patriarki di masyarakat yang sering kali memandang bahwa tanggung jawab pengasuhan sekaligus pemenuhan kebutuhan anak sepenuhnya berada di tangan ibu setelah perceraian.

Selain itu, rendahnya pemahaman hukum masyarakat mengenai hak nafkah anak juga turut memengaruhi kondisi tersebut. Banyak pihak yang berperkara tidak secara tegas menuntut nafkah anak dalam gugatan perceraian, sehingga hakim tidak selalu memiliki dasar untuk menetapkannya dalam amar putusan.

Kendala lain juga terletak pada mekanisme eksekusi putusan nafkah anak yang masih dilakukan secara konvensional melalui prosedur eksekusi perdata. Proses ini sering kali membutuhkan waktu, biaya, serta keberanian dari pihak ibu untuk kembali mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, baik melalui peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan kebijakan peradilan, maupun dukungan sistem yang lebih efektif untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak setelah perceraian. (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar