PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH
(Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren)
Gunawan[1]
Abstract
This article examines the protection of women’s rights in divorce lawsuits (cerai gugat) at the Syar’iyah Court of Blangkejeren through an analysis of the implementation of Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2018 using Jasser Auda’s maqāṣid al-sharī‘ah framework. This study is motivated by the persistent inadequacy in fulfilling women’s post-divorce rights due to structural, cultural, and procedural barriers. Employing qualitative field research, data were collected through interviews with court officials and women divorce litigants, analysis of court decisions from 2018 to September 2025, and document review. The findings indicate that although SEMA 3/2018 has encouraged gender-sensitive judicial practices, the protection of women’s rights remains suboptimal. Key obstacles include limited legal awareness, inadequate legal assistance, difficulties in proving domestic violence, patriarchal culture, and weak enforcement of post-divorce maintenance. From the maqāṣid al-sharī‘ah perspective, protecting women’s rights in divorce cases represents the realization of the objectives of safeguarding life, intellect, lineage, property, and human dignity. This study concludes that integrating contemporary judicial regulations with a maqāṣid-oriented approach is essential to achieving substantive justice and gender-responsive Islamic family law.
Abstrak
Artikel ini mengkaji efektivitas perlindungan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melalui analisis implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dengan pendekatan maqāṣid asy-syarī‘ah Jasser Auda. Berangkat dari fakta masih lemahnya pemenuhan hak perempuan pascaperceraian, penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan kualitatif dengan teknik wawancara, analisis putusan pengadilan (2018–2025), dan studi dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA 3/2018 telah mendorong praktik peradilan yang lebih sensitif gender, perlindungan hak perempuan belum sepenuhnya efektif akibat hambatan struktural dan kultural, termasuk budaya patriarki, keterbatasan pendampingan hukum, serta lemahnya eksekusi putusan nafkah. Dengan menggunakan kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah yang bersifat sistemik dan kontekstual, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dalam cerai gugat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan manifestasi tujuan syariat dalam menjaga martabat dan kemaslahatan manusia. Artikel ini menawarkan kontribusi konseptual berupa integrasi regulasi yudisial modern dan pendekatan maqāṣid sebagai model ideal penegakan hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan responsif gender.
Kata kunci: Perlindungan perempuan, cerai gugat, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, , Maqāṣid Asy-Syarī‘ah.
A. PENDAHULUAN
Dari setiap 10 perkawinan yang terjadi di Indonesia, terdapat 4 perkawinan yang berakhir dengan perceraian. Dan 3 dari 4 kasus perceraian tersebut diinisiasi oleh istri (Kinsatker.badilag.net, n.d.). Untuk memberikan perlindungan akibat perceraian, negara pada dasarnya telah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam konteks perceraian (Sastroatmodjo & Aulawi, 1975).
Negara melalui Mahkamah Agung telah berupaya merespons kondisi tersebut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dan SEMA Nomor 2 tahun 2019. Regulasi ini menegaskan kewajiban hakim untuk menjamin persidangan yang adil, bebas diskriminasi, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Namun, efektivitas implementasi kebijakan ini dalam perkara cerai gugat masih memerlukan kajian empiris yang mendalam.
Di sisi lain, diskursus hukum Islam kontemporer menekankan pentingnya pendekatan maqāṣid asy-syarī‘ah sebagai kerangka analisis yang menempatkan tujuan hukum di atas pendekatan legalistik semata. Jasser Auda menawarkan paradigma maqāṣid yang sistemik, terbuka, dan kontekstual, sehingga relevan untuk menilai praktik peradilan agama dalam merespons isu keadilan gender. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren serta menilainya melalui perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah.
Tulisan ini berupaya menggali jawaban atas 2 pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu bagaimana implementasi perlindungan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren? dan, Bagaimana pandangan maqāṣid asy-syarī‘ah tentang ketentuan perlindungan perempuan dalam perkara cerai gugat di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018?
Sebagai penelitian dengan metodologi kualitatif lapangan dengan teknik wawancara, analisis putusan pengadilan (2018–2025), dan studi dokumentasi yang bercirikan ilmiah sebagai latar, manusia sebagai instrument, kualitatif sebagai metode, induktif sebagai analisis data, maka data-data yang terkumpul akan disajikan secara deskriptif (Moleong, 2020). Melalui studi kepustakaan, tulisan ini bertujuan melihat sejauh mana penerapan norma yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Penggugat dalam perkara cerai gugat dapat mengajukan hak-hak akibat cerai serta membedah bagaimana pandangan maqāṣid asy-syarī‘ah versi Jasser Audah atas norma tersebut.
Problematika Perceraian dan Pemenuhan hak-hak akibatnya dalam Hukum Keluarga Indonesia
Secara terminologi perceraian diambil dari kata dasar cerai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cerai berarti 1 pisah; 2 putus hubungan sebagai suami istri (Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online, n.d.). Secara etimologis, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Manzur dalam Lisan al-‘Arab, kata ṭalak berarti melepaskan atau meninggalkan (Manzur, n.d.). Istilah ini berasal dari kata al-iṭlaq yang bermakna membebaskan atau membiarkan (Manzur, n.d.). Dalam terminologi agama, ṭalaq dipahami sebagai tindakan melepaskan ikatan perkawinan atau berakhirnya hubungan suami istri (Manzur, n.d.).
Dalam kitab Mir’atuṭṭullab, As-Singkili menyebutkan ṭalak secara bahasa berarti menguraikan tambatan. Sedangkan secara syara’ ṭalak berarti menguraikan akad nikah dengan lafaz ṭalak dan barangsebagainya (Singkili, n.d.)
Undang-Undang Perkawinan menggunakan istilah “putusnya perkawinan” untuk merujuk pada berakhirnya hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan (Syarifuddin, 2006). Perceraian merupakan salah satu faktor penyebab putusnya perkawinan, selain kematian dan putusan pengadilan (Muhammad Khambali, 2017). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena: (a) kematian, (b) perceraian, dan (c) putusan pengadilan. Dari ketentuan tersebut tampak jelas bahwa putusnya perkawinan akibat perceraian (huruf b) memiliki pengertian yang berbeda dengan putusnya perkawinan karena putusan pengadilan (huruf c) (Sastroatmodjo & Aulawi, 1975).
Hukum perkawinan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juga mengenalkan dua jenis perceraian lainnya, yakni cerai ṭalak dan cerai gugat (Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, n.d.).
Cerai talak merupakan salah satu mekanisme yang dibenarkan dalam hukum Islam untuk mengakhiri ikatan perkawinan. Dalam perkara cerai talak, suami berposisi sebagai pihak pemohon (Khambali, 2017). Sementara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri dengan memohon kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar perkawinannya dengan suami diputuskan melalui putusan pengadilan (Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama, 2013).
Prinsip pemenuhan hak-hak perempuan setelah perceraian telah dikenal sejak awal lahirnya agama Islam. Prinsip tersebut antara lain termuat dalam Surah Aṭ-Ṭalaq ayat 6 yang menegaskan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa iddah (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2009). Adapun mengenai mut‘ah, kewajiban suami dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 241 dan Surah Al-Ahzab ayat 49 (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2009). Namun dalam praktik pada masa itu, pemenuhan hak-hak tersebut masih dilakukan secara sederhana dan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat pada zamannya.
Di Indonesia, negara pada dasarnya telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis mencatat ada 9 hak-hak akibat talak yang dimiliki perempuan yang terdiri dari: Nafkah Iddah, Mut‘ah, Mahar Yang Belum Lunas, Hak Asuh Anak/Hadhanah, Nafkah Terhutang Istri, Nafkah Terhutang Anak Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orangtua, Harta Bersama dan Sepertiga Gaji Suami Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan mengatur hak-hak mereka setelah perceraian, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menumbuhkan kesadaran mantan suami untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Kondisi ini semakin memprihatinkan apabila perceraian terjadi atas inisiatif istri, atau yang dikenal sebagai cerai gugat.
Kesenjangan tersebut dapat dilihat dari data pemenuhan akibat ṭalak antara Cerai Gugat dan Cerai Ṭalak di lingkungan Badan Peradilan Agama. Dalam lima tahun terakhir terdapat 14,7% putusan cerai talak yang membebankan nafkah iddah. Sementara dalam putusan cerai gugat, hanya terdapat 2,4% putusan yang membebankan nafkah iddah, padahal jumlah perkaranya lebih dari tiga kali lipat cerai talak (Kinsatker.badilag.net, n.d.).
Menurut Ahmad Syahrus Sikti, perempuan menghadapi hambatan internal dalam menuntut hak pascaperceraian, seperti minimnya pengetahuan, keterbatasan ekonomi, kesibukan, rendahnya kemauan mempertahankan hak, serta rasa takut akibat intimidasi mantan suami atau keluarganya. Selain itu, terdapat hambatan eksternal berupa tidak adanya itikad baik atau kemampuan finansial suami, upaya suami menghindari kewajiban, jauhnya akses ke pengadilan, kurangnya dukungan lingkungan, hukum yang belum responsif gender, serta proses persidangan yang panjang (Sikti, 2020).
Pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan normatif mengenai hak-hak akibat talak belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi perempuan. Meskipun peraturan perundang-undangan secara tegas menjamin hak-hak tersebut, dalam perkara cerai gugat hambatan teknis tetap sering dijumpai.
Hak-hak akibat ṭalak yang telah diputuskan oleh hakim, bahkan ketika mantan suami telah dijatuhi kewajiban untuk memenuhinya, tetap sulit diperoleh jika tidak ada kesadaran dari mantan suami untuk melaksanakannya secara sukarela. Oleh sebab itu, dibutuhkan penafsiran filosofis terhadap ketentuan yang ada agar kemudahan dalam pemenuhan hak-hak tersebut dapat terwujud.
Klausula “dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai” dalam SEMA No. 2/2019 mencerminkan filosofi keberpihakan pada keadilan prosedural, memudahkan perempuan memperoleh hak-haknya pasca talak sebagai kewajiban suami tanpa harus menunggu permintaan atau proses litigasi.
Berdasarkan makna filosofis tersebut, klausula “yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai” selayaknya menjadi landasan bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum dalam putusannya. Hakim dapat menambahkan dictum yang secara tegas memberi kewenangan kepada pejabat penerbit akta cerai untuk menahan penyerahan akta cerai kepada mantan suami sampai ia benar-benar melaksanakan kewajiban pemenuhan hak-hak akibat talak yang telah ditetapkan oleh pengadilan.[2] Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan terhadap mantan istri dapat lebih terjamin.
Terobosan dalam amar putusan yang memudahkan pemenuhan hak-hak pihak tidak termasuk ultra petita, melainkan perlindungan dan kepastian hukum. Hakim dapat menetapkan amar tambahan ex officio untuk memastikan eksekusi atau tindak lanjut administratif efektif dan efisien, sesuai UU Peradilan Agama dan UU Kekuasaan Kehakiman (A. Mukti Arto, 2017).
Langkah terobosan tersebut juga menjadi wujud pemenuhan asas-asas yang harus dipedomani hakim dalam memeriksa perkara yang melibatkan perempuan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di hadapan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017).
Mekanisme penundaan penyerahan akta cerai belum sepenuhnya menjamin hak mantan istri terpenuhi secara cepat, tetapi berfungsi sebagai kontrol untuk mendorong suami melaksanaakan kewajibannya sebelum memperoleh akta cerai.
Mekanisme penundaan penyerahan akta cerai belum sepenuhnya menjamin hak mantan istri terpenuhi secara cepat, tetapi berfungsi sebagai kontrol untuk mendorong suami melaksanakan kewajibannya sebelum memperoleh akta cerai.
Pemenuhan Hak Hak Akibat Cerai Dalam Perkara Cerai Gugat Di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren merupakan institusi Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (Tim Penyusun, 2025), berfungsi melaksanakan kekuasaan kehakiman (yudicial power) dan merupakan bingkai sistem penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (integrated justice system) yang ada di Indonesia (Basir, 2013).
Mahkamah Syar’iyah di Aceh, termasuk Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, merupakan bagian dari peradilan agama dalam sistem peradilan nasional Indonesia, bukan pengadilan khusus (Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2018). Mahkamah Syar’iyah memiliki dasar yuridis yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Keberadaannya sejalan dengan tujuan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam sistem hukum Negara (Ka’bah, 2016).
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama yang dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemenuhan hak-hak akibat talak merupakan kewenangan absolut peradilan agama (Yahya Harahap, 2007) yang di dalamnya Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren relatif serupa dengan praktik nasional. Pada periode 2017 hingga September 2025, dari sembilan jenis hak yang dapat digugat, hanya lima yang pernah diputus, yaitu nafkah iddah, mut‘ah, hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah maḍiyah, sementara hak lainnya belum pernah diputus (Tim Penyusun, 2025).
Untuk hak nafkah iddah, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren baru memutus pada tahun kedua sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 diterbitkan dengan 1 putusan. Dalam 6 tahun terkahir, pemenuhan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat mengalami fluktuasi dengan pemenuhan tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 46,7 persen dari 90 perkara. Dan jika dirata-ratakan selama 6 tahun terkahir, tingkat capaian pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren hanya mencapai 25,54 persen.
Di samping secara kuantitas belum memuaskan, secara kualitas pemenuhan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga setali tiga uang. Secara kualitas jumlah nafkah yang dibebankan hakim kepada tergugat relative kecil. Jika dirata-ratakan, setiap perempuan yang diberikan nafkah iddah oleh hakim melalui putusan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren hanya mendapatkan nafkah sejumlah Rp2.168.000,00. Selama masa iddah, dengan angka terendah sejumlah Rp650.000,00 dan tertinggi sejumlah Rp9.000.000,00 (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025).
Jika dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gayo Lues yang menyebutkan bahwa rata-rata kebutuhan pokok perkapita dalam satu bulan di wilayah Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2024 adalah sejumlah Rp1.416.468,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), (Kepala BPS Kabupaten Gayo Lues, 2024) maka jumlah rata-rata nafkah iddah yang ditetapkan oleh hakim dengan jumlah Rp2.168.000,00 masih jauh di bawah rata-rata yang jika diakumulasi selama tiga bulan masa iddah adalah sejumlah Rp4.249.404,00.
Padahal, pemenuhan nafkah selama masa iddah merupakan kewajiban mantan suami. Tanggung jawab nafkah tidak hanya berlaku selama ikatan perkawinan masih berlangsung, tetapi juga tetap melekat pada saat terjadinya perceraian. Seorang istri yang telah berpisah dari suaminya tetap berhak memperoleh nafkah dari mantan suaminya sepanjang masa iddah, karena selama periode tersebut ia masih terikat larangan untuk menikah dengan laki-laki lain.
Terkait mut‘ah, jika dibanding pemenuhan nafkah iddah, maka pemenuhan mut’ah lebih tidak memuaskan. Baru pada 2021 terdapat 1 putusan cerai gugat yang menghukum suami untuk memenuhi mut‘ah kepada Penggugat sebagai istri. Sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 hanya terdapat 19 putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang membebankan mut‘ah kepada suami (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025). Ironisnya, dari sisi kualitas pun mut‘ah tersebut dapat dikatakan tidak layak, sebab hanya berupa seperangkat perlengkapan sholat atau uang senilai Rp1.500.000,00.
Jika pemberian mut‘ah bertujuan untuk menghibur diri perempuan, dan meringankan rasa sakit akibat perpisahan (Az Zuhaili, n.d.), bahkan menurut Amran Suadi bahwa mut‘ah merupakan penghormatan terhadap hak-hak mantan istri sekaligus sebagai dukungan moral dan finansial setelah berakhirnya ikatan perkawinan (Suadi, 2025), maka nilai tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan penggugat untuk melayani suami, mulai mengurus urusan domestik, anak, bahkan turut ikut mencari nafkah.
Meski penetapan anak telah ada pada putusan cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blengkejeren pada tahun 2019, namun secara jumlah belum signifikan. Dari 510 putusan cerai gugat sejak 2019 sampai dengan September 2025, hanya 119 putusan yang memberikan hak asuh anak kepada Penggugat, atau hanya 23,3 persen.
Penulis menyadari bahwa memang dari 510 putusan tersebut, terdapat pasangan yang tidak memiliki keturunan atau saat perceraian dilakukan, anak-anak berada dalam pengasuhan suami. Namun menurut hasil penelusuran Penulis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dua keadaan tersebut tidak mencapai 30 persen dari 510 putusan tersebut (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025).
Padahal, penetapan hak asuh anak bagi orangtua yang telah bercerai bermafaat untuk memberikan kepastian hukum dan identitas anak, menjadi dasar perubahan dokumen kependudukan yang valid, menjamin akses layanan publik dan perlindungan sosial anak dan memperkuat sinkronisasi data antar instansi pemerintah. Dan apabila tidak ada, maka akan melahirkan kesulitan baru bagi perempuan yang mengasuh anak-anaknya.
Tentang nafkah anak, di samping baru ada putusan setelah tiga tahun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 lahir, jumlahnya pun sangat sedikit, yakni hanya ada 46 putusan cerai gugat yang menghukum ayah untuk memenuhi nafkah anak yang berada dalam pengasuhan ibunya (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025) sementara sebelumnya telah diurai bahwa terdapat 119 putusan yang menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh anak.
Berdasarkan penelusuran Penulis, terdapat 365 putusan perkara cerai gugat sejak 2018 yang memiliki anak dengan jumlah anak 579 orang di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. 479 orang anak berada dalam asuhan ibu dan sisanya berada dalam asuhan ayah (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025). Jika dikurang 46 putusan cerai gugat yang menghukum ayah untuk membayar nafkah anak, maka terdapat 324 orang ibu, baik yang sudah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, maupun yang tidak, yang harus mananggung nafkah 524 orang anak tanpa ada jaminan Negara untuk mewajibkan ayah membayar nafkah anak melalui ibu di Kabupaten Gayo Lues.
Tidak berbeda dengan 4 hak yang telah disebut sebelumnya, pemenuhan nafkah maḍiyah dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyiratkan ironi yang dalam. Dalam rentang 2017 sampai dengan September 2025 hanya terdapat 1 putusan cerai gugat yang menghukum suami untuk membayar nafkah yang dilalaikan (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025).
Pada tahun 2024 saja, dari 94 putusan cerai dan 80 putusan diantaranya adalah perkara cerai gugat. Beberapa penyebab yang menjadi alasan perceraian yaitu ada 2 putusan yang disebabkan judi, 14 putusan dengan sebab meninggalkan salah satu pihak, 4 putusan disebabkan KDRT dan 28 putusan disebabkan ekonomi (Tim Penyusun, 2025). Lebih lanjut, jika dianalisis penyebab-penyebab perceraian tersebut akan berujung pada penelantaran istri. Selain itu, masih terdapat 45 putusan cerai dengan penyebab perselisihan dan pertengkaran (Tim Penyusun, 2025) yang mungkin saja penyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut didasari oleh kelalain suami dalam memenuhi nafkah keluarga.
Dalam konteks perceraian, meskipun hubungan suami istri telah berakhir, kewajiban nafkah tidak serta merta hilang, suami tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi nafkah maḍiyah bagi mantan istri dan anak-anaknya (Suadi, 2025). Dan jika berasumsi dari alasan perceraian di atas, maka begitu banyak nafkah maḍiyah yang tidak dituntut di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menunjukkan adanya upaya serius lembaga peradilan agama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian, khususnya dalam perkara cerai gugat. Upaya serius tersebut terlihat dari kebijakan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren untuk memastikan semua perempuan calon penggugat dalam perkara cerai gugat mengetahui hak-haknya (Syam, 2025).
Paradigma Hakim-Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada dasarnya telah melengkapi upaya serius pimpinan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tersebut. Hakim Alimal Yusro Siregar misalnya, menyebutkan bahwa dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, dalam perkara cerai gugat hakim wajib mengakomodir tuntutan hak-hak istri jika terjadi perceraian (Alimal Yusro Siregar, 2025).
Dengan data yang telah disajikan sebelumnya, harus diakui jika implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 belum sepenuhnya optimal, karena masih terdapat beragam hambatan.
Dari beberapa hambatan yang ada, Penulis mengklasifikasikannya kepada dua aspek, yaitu: pertama, aspek internal yang meliputi kesulitan dalam pelaksanaan putusan, keterbatasan sumber daya dan fasilitas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, kurangnya sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, ketiadaan sanksi pidana bagi tergugat yang tidak menunaikan Kewajiban dan kurangnya sinergi antar lembaga (Syam, 2025). Kedua adalah aspek ekternal yang meliputi kesadaran hukum masyarakat, hambatan sosial dan budaya lokal, kemampuan ekonomi pihak laki-laki, dan keterbatasan anggaran bantuan hukum bagi perempuan tidak mampu dan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan (Verstek) (Rekapitulisai Hasil Kuisioner Kepada Para Penggugat Dalam Perkara Cerai Gugat, 2025).
Tinjauan Maqāṣid Asy-Syarī‘ah Jasser Auda terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dalam Perkara Cerai Gugat
Menurut Jasser Auda, maqāṣid al-syarī‘ah adalah prinsip dan tujuan dasar hukum Islam yang menjelaskan hikmah di balik ketentuan hukum, seperti kesejahteraan sosial dan kesadaran ketuhanan. Maqāṣid berfungsi mengarahkan hukum untuk membuka atau menutup sarana demi menjaga akal dan jiwa manusia, serta berlandaskan nilai-nilai moral universal seperti keadilan, martabat manusia, kebebasan, kemudahan, dan solidaritas sosial. Dengan demikian, maqāṣid menjadi penghubung antara hukum Islam dan isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, pembangunan, dan peradaban (Jasser Audah, 2008).
Dari situ dapat dilihat bahwa, pemikiran maqāṣid Jasser Auda memandang hukum Islam sebagai sistem yang bertujuan, terbuka, komprehensif, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Dengan demikian, pemberian hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat telah melampaui batas-batas norma relatif aturan fikih klasik untuk mencapai tujuan syariat yang lebih luas.
- Cognitive Nature Of System (Sifat Kognitif Sistem Hukum Islam)
Menurut Jasser Auda, fikih merupakan hasil kognisi dan pemahaman manusia yang bersifat dinamis dan berorientasi pada tujuan (maqāṣid asy-syarī‘ah), bukan hukum Ilahiah yang statis, sehingga harus dibedakan antara syariah, fikih, dan fatwa (Audah, 2015). Pendekatan kognitif ini mendorong pemahaman hukum Islam yang kontekstual dan holistik, termasuk dalam menafsirkan konsep nusyuz yang tidak lagi dimaknai secara tekstual dan sepihak terhadap istri, melainkan mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan dinamika rumah tangga modern (Putra & Sumbulah, 2020).
Pemahaman fikih klasik tentang nusyuz yang lahir dari budaya patriarkal Arab tidak sepenuhnya relevan dengan konteks Indonesia saat ini, sehingga diperlukan rekonseptualisasi yang berkeadilan gender dan berlaku bagi suami maupun istri (Audah, 2015). Dalam perkara cerai gugat, migrasi pemahaman teks yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan menjadi keniscayaan, sebagaimana tercermin dalam penafsiran hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang tidak literal, kontekstual, serta didukung oleh SEMA Nomor 3 Tahun 2018 sebagai instrumen kognitif untuk melindungi hak-hak perempuan sesuai realitas sosial masyarakat setempat.
- Wholeness (Keutuhan Sistem Hukum Islam)
Jasser Auda mengkritik pandangan modernis muslim yang melakukan pendekatan-pendekatan secara parsial dan individual terhadap hukum Islam. Menurutnya, selama ini, para fakih hanya menggunakan teori sebab-akibat dalam merumuskan hukum (Audah, 2015). Sehingga Auda mengusulkan bahwa “prinsip holism”, sebagaimana dijelaskan dalam filsafat sistem, dapat berperan dalam usulan pembaruan kontemporer, bukan hanya dalam hukum Islam, melainkan juga dalam Ilmu Kalam (Audah, 2015).
Pemahaman fikih klasik tentang nusyuz dipengaruhi oleh konteks sosial Arab saat turunnya QS. an-Nisa (4): 34, di mana kondisi agraris dan peperangan menempatkan laki-laki sebagai penanggung nafkah dan aktor publik utama. Situasi ini membentuk budaya patriarkis yang melahirkan asumsi bahwa laki-laki lebih kuat, sementara perempuan dianggap lemah (Audah, 2015).
Dengan fitur Wholeness yang dirumuskan Jasser Auda dalam konsep Maqāṣid al-syarīahnya, akan menghasilkan arah baru dalam pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat yakni menuntut pemberian hak secara interkoneksi, melampaui formalitas prosedur, mewajibkan peradilan melihat kondisi sosial-budaya, komprehensivitas dalam pemeriksaan perk.ara cerai gugat dan perlindungan terhadap seluruh tujuan syariah (dharuriyyat)
- Openness (keterbukaan)
Menurut Jasser Auda, pembaruan hukum Islam dimungkinkan melalui keterbukaan terhadap filsafat sebagai bagian dari Usul Fikih yang bersifat dinamis dan berkembang seiring kemajuan pengetahuan (Audah, 2015). Dalam teori Sistem Maqāṣid, keterbukaan bermakna hukum Islam yang progresif, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial serta keadilan kontemporer. Dalam konteks cerai gugat, keterbukaan ini menuntut hakim menafsirkan dan menerapkan hukum secara fleksibel dan kontekstual dengan memperhatikan realitas perempuan, regulasi modern seperti SEMA Nomor 3 Tahun 2018, pendekatan multidisipliner, perlindungan prosedural bagi perempuan, pembaruan maqāṣid, dan prinsip keadilan gender.
- Multi-Dimensionalitas (Multi-Dimensionality)
Hukum Islam sebagai sebuah sistem bersifat multidimensional, terdiri dari berbagai bagian dan dimensi yang saling terkait, dengan konsep pangkat sebagai ragam dimensi dan tingkatan sebagai kadar proporsional dalam tiap dimensi (Putra & Sumbulah, 2020).
Fitur multidimensional ini relevan dalam pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat, karena hak perempuan mencakup aspek sosial, ekonomi, psikologis, hukum, budaya, dan kemanusiaan. Pendekatan ini menuntut hakim tidak tekstualistik, melainkan mempertimbangkan realitas sosial, kondisi psikologis dan ekonomi, serta relasi kuasa dalam keluarga, sehingga putusan menjadi lebih adil dan manusiawi. Pendekatan multidimensional juga memperkuat implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang berorientasi pada perlindungan perempuan, karena mendorong putusan yang substantif, bukan sekadar formal, agar perempuan tidak hanya memperoleh status cerai tetapi juga hak-hak ekonominya.
- Tujuan (Purposefulness)
Menurut Jasser Auda, realisasi maqāṣid merupakan tolok ukur utama validitas hukum Islam yang harus digali langsung dari al-Qur’an dan Hadis, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan keluarga, martabat manusia, dan hak-hak dasar (Audah, 2015).
Pendekatan maqāṣid modern menggeser fokus dari sekadar penjagaan menuju pengembangan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai kepentingan publik utama. Dalam konteks cerai gugat, konsep tujuan (purposefulness) menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan merupakan tujuan syariah untuk mencegah kezaliman, mengurangi kerentanan, menjaga martabat, dan mewujudkan keadilan sosial. Maqāṣid Auda berfungsi sebagai alat uji kritis terhadap putusan hakim agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan maslahat, tanpa menggantikan hukum positif, melainkan memastikan keadilan substantif dalam Islam.
Maqāsid al-Syarī‘ah menurut Jasser Auda dapat dijadikan alat uji kritis untuk menilai pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat. Pendekatan ini menekankan tujuan syariah secara substantif, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga setiap putusan hakim dapat dievaluasi bukan hanya secara formal, tetapi juga dari segi keadilan dan kemaslahatan. Dengan kerangka ini, kesenjangan antara hukum acara yang kaku dan perlindungan hak perempuan yang sebenarnya dapat diidentifikasi, sekaligus menilai efektivitas diskresi hakim dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. maqāsid Auda tidak menggantikan hukum formal, tetapi berfungsi sebagai lensa kritis untuk memastikan putusan perceraian benar-benar mencerminkan prinsip keadilan substantif dalam Islam.
Secara teknis, tujuan syari’ah dalam konteks pemenuhan hak-hak perempuan dalam cerai gugat secara langsung terkait dengan: Tujuan perlindungan agama (hifẓ al din) adalah menjaga agama dengan keadilan substansif, melindungi martabat perempuan dan memastikan hukum Islam berfungsi sebagai rahmat. Tujuan perlindungan akal (hifẓ al-aql) adalah dengan menjadikan hukum perceraian sebagai instrumen yang rasional, adil, dan membebaskan manusia dari tekanan struktural, sehingga akal dapat berfungsi secara utuh dan bermartabat.. Tujuan perlindungan keturunan (hifẓ al-nafs) adalah dengan menjadikan hukum perceraian sebagai sarana perlindungan kehidupan, kesejahteraan dan pemulihan jiwa perempuan dan anak. Tujuan perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl) adalah untuk menjamin perlindungan keberlanjutan generasi, kesejahteraan anak, dan stabilitas pengasuhan, bukan sebagai mekanisme yang menelantarkan keturunan. Tujuan perlindungan harta (hifẓ al-mal) adalah sebagai instrumen perlindungan keadilan ekonomi, pencegahan pemiskinan struktural, dan perlindungan akses yang adil terhadap sumber daya, bukan sebagai sarana melepaskan tanggung jawab.
Fitur tujuan dalam konsep maqāṣid Auda menghendaki penafsiran progresif. Hakim tidak boleh menafsirkan alasan cerai secara sempit. Alasan seperti KDRT, penelantaran, atau pengabaian nafkah harus diterima sebagai alasan kuat. Selain itu, hakim harus memprioritaskan penghapusan kemudaratan. Penulis melihat, dalam perspektif Auda, pemenuhan hak perempuan dalam cerai gugat adalah bagian langsung dari tujuan syariah untuk menjaga martabat, hak-hak, dan kemaslahatan manusia, khususnya terhadap kelompok rentan.
Meskipun maqāsid Auda menawarkan kerangka yang fleksibel dan menekankan keadilan substantif, pendekatan ini memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan maqāsid klasik atau hukum positif. Auda sangat bergantung pada diskresi hakim, sehingga implementasinya bisa berbeda-beda dan kadang hak perempuan tetap terabaikan tanpa panduan konkret. Oleh karena itu, teori ini lebih tepat digunakan sebagai alat evaluasi kritis untuk melengkapi hukum positif dan maqāsid klasik, bukan sebagai pedoman tunggal dalam pengambilan keputusan.
C. KESIMPULAN
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren telah melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan internal dan eksternal. Meskipun pengadilan telah menyosialisasikan hak-hak perempuan dan memastikan tuntutan hak tidak menghambat proses perceraian, faktor eksternal di luar kewenangan pengadilan membuat banyak perempuan enggan mengajukan kumulasi tuntutan dalam gugatan cerai.
Pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 telah sejalan dengan prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah. Menurut Jasser Auda, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari tujuan syariah untuk melindungi martabat, hak, dan kemaslahatan perempuan sebagai kelompok rentan. Pemenuhan hak perempuan harus dilakukan secara adil dan rasional, menyeluruh, berorientasi pada perlindungan, saling terkait antarhak, serta bersifat progresif dan adaptif.
***
Daftar Pustaka
Alimal Yusro Siregar. (2025, September 15). Wawancara Dengan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Arto, A. M. (2017). Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan (Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan). Pustaka Pelajar.
Audah, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Inst. of Islamic Thought.
Audah, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syari’ah. PT. Mizan Pustaka.
Az Zuhaili, W. (n.d.). Terjemahan Fiqhul Islam Wa Adillatuhu (Vol. 9). Dar al Fikr.
Basir, C. (2013). Kedudukan, Kewenangan dan Prospek Mahkamah Syar’iyah Sebagai Judicial Power. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Badan Peradilan Agama: Vol. II. (2013). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Ka’bah, R. (2016). Penegakan Syari’at Islam di Indonesia. Rifyal Ka’bah Foundation Publisher.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online. (n.d.). https://kbbi.web.id/energi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2009). Al Qur’an al Karim. CV. Jabal RaudhatulJannah.
Kepala BPS Kabupaten Gayo Lues. (2024, Oktober). Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gayo Lues, Nomor B-498/1113/PL.611/2024, tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Penyampaian Data Statistik Pengeluaran Rata-Rata Kebutuhan Pokok Perkapita Dalam Satu Bulan Di Wilayah Gayo Lues. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gayo Lues.
Khambali, M. (2017). Hukum Perkawinan (Kajian Perkawinan Dengan Alasan KDRT). Depublish.
Kinsatker.badilag.net. (n.d.). Kumpulan Dataset Perkara Peradilan Agama.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren [Data set].
Manzur, I. (n.d.). Lisanul ’Arab. Dar al Hadis.
Moleong, L. J. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. (n.d.).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan. (n.d.). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2018). Mahkamah Syar’iyah Aceh: Dalam Politik Hukum Nasional. Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani.
Putra, M. H. A., & Sumbulah, U. (2020). Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender & Maqashid Syariah Jasser Auda. Egalita: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 15(1).
Rekapitulisai Hasil Kuisioner Kepada Para Penggugat Dalam Perkara Cerai Gugat. (2025).
Sastroatmodjo, A., & Aulawi, W. A. (1975). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bulan Bintang.
Sikti, A. S. (2020). Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep Dan Teori). UII Press.
Singkili, A. A. (n.d.). Miratuttullab.
Suadi, A. (2025). Hukum Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian: Kaidah Pertimbangan dan Penerapan Pada Putusan Pengadilan. Kencana.
Syam, T. R. (2025, September 16). Wawancara Dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Di Indonesia (Antara Fikih Munakahan dan Undang-Undang Perkawinan). Prenadamedia Group.
Tim Penyusun. (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Tahun 2024. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Undang—Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (n.d.).
[1] Penulis adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
[2] Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 pejabat yang berwenang menerbitkan akta cerai atau produk pengadilan lainnya adalah panitera. (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan, n.d.)