
Blangkejeren — Dalam rangka mendukung penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Muhammad Nasri, S.Kom., bersama Juru Sita Pengganti, Pandy Muhammad, A.Md. yang mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, menghadiri undangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gayo Lues selaku penyidik, Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., untuk mengikuti pelaksanaan mediasi perkara dugaan pemalsuan dokumen atas nama Harapan Efendi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Polres Gayo Lues.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pemalsuan surat keterangan berlogo instansi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang dilakukan pelaku untuk dipergunakan sebagai syarat pemisahan Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil Kab. Gayo Lues. Singkat cerita, perbuatan pelaku yang memalsukan surat MS Blangkejeren tersebut, ketahuan setelah istri pelaku menemukan NIK-nya sudah tidak tercantum di data Dukcapil, sontak saja istri pelaku kaget karena di sana ada surat keterangan Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren yang menyatakan pelaku dan korban sudah bercerai, padahal kenyataannya mereka belum bercerai. Setelah dicek kebenaran surat tersebut, ternyata itu palsu. Sontak saja hal tersebut menimbulkan permasalahan.
Dengan keadaan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang diwakili oleh Tim Humas MS Blangkejeren Muhammad Nasri, S.Kom., dan Pandy Muhamad, A.Md., melaporkan secara resmi pelaku tersebut ke Polres Gayo Lues.
Seiring berjalannya waktu, pelaku meminta kepada pihak kepolisian untuk dipertemukan dengan pelapor agar diadakan proses Restorative Justice.
Pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kehati-hatian, serta kepastian hukum. Dalam forum mediasi tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam membangun sinergi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum, khususnya dengan Kepolisian Republik Indonesia, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Selain sebagai upaya penyelesaian perkara, penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pembuatan atau penggunaan dokumen palsu. Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan mediasi ini diharapkan dapat tercapai penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi para pihak, sekaligus memperkuat pesan edukatif kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren senantiasa mendukung upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tim Media)