MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Ikuti Workshop Penanganan Perkara Anak Berbasis Restorative Justice

Banda Aceh, 15 Juli 2025 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., turut hadir dalam kegiatan Workshop Penanganan Perkara Anak dalam Penegakan Restorative Justice di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., dengan paparan bertajuk “Kebijakan dan Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2024 dalam Lingkungan Mahkamah Syar’iyah”. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru dalam penanganan perkara anak, serta urgensi pendekatan yang lebih humanis melalui prinsip restorative justice.

Menurut laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., workshop ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh, serta peserta daring dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, M.H., yang memaparkan “Optimalisasi Implementasi Keputusan Dirjen Badilag No. 030/DJA/SK.OT.1/I/2025 dalam Penanganan Perkara Anak di Mahkamah Syar’iyah”. Beliau menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan regulasi teknis dalam mendukung upaya diversi dan keadilan restoratif yang lebih efektif di lapangan.

Sesi berikutnya diisi oleh Guru Besar Hukum Islam Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A., yang memberikan kajian mendalam tentang “Teori dan Praktik Baik Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Anak”. Beliau menekankan perlunya pendekatan yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan keagamaan anak sebagai pelaku maupun korban.

Pada sesi akhir, narasumber lintas institusi turut memberikan perspektif pelengkap. Ibsaini, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi membahas “Peran Kejaksaan dalam Proses Diversi dan Restorative Justice terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana”, disusul oleh AKP Nelmayenti, S.Sos. yang menyampaikan praktik restorative justice oleh kepolisian dalam tahap pra-ajudikasi.

Furnama Sari, S.H.I., M.A.P. dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banda Aceh, turut hadir sebagai narasumber terakhir, memaparkan materi tentang “Pendampingan Anak dan Diversi dalam Perspektif Pemasyarakatan”. Ia menekankan bahwa rehabilitasi sosial dan perlindungan hak-hak anak harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan perkara anak.

Workshop ini diharapkan menjadi momentum penting bagi aparatur peradilan agama khususnya Mahkamah Syar’iyah untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan sistem peradilan anak yang lebih berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.

 

Bagikan:

Tinggalkan komentar