Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
GUNAWAN[1]
Abstrak. Pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan pria dan wanita menjadi 19 tahun. Ketentuan batas usia perkawinan tersebut dapat disimpangi oleh Dispensasi Kawin yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Seperangkat aturan telah mengatur Praktik pengajuan Dispensasi Kawin, mulai dari undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, bahkan Surat Edaran Mahkamah Agung. Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk menata praktik pemberian Dispensasi Kawin oleh pengadilan. Sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, terdapat kesan bahwa pengadilan sangat mudah memberikan Dispensasi Kawin kepada anak di bawah umur. Dengan diterbitkannya peraturan yang baru, pemeriksaan atas permohonan Dispensasi Kawin diharapkan dapat lebih ketat dan semata-mata untuk kepentingan anak. Penelitian ini berupaya menyoroti norma-norma yang mengatur Dispensasi Kawin dalan sistem hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini juga mencoba menyingkap sejauhmana konsistensi penerapan norma-norma dalam pemberian Dispensasi Kawin sejak dari pembuatan permohonan, pendaftaran, persidangan dan putusan.
Keyword: peraturan, praktik, dispensasi kawin
- PENDAHULUAN
Perkawinan dalam Islam selalu dipersonifikasikan sebagai sebuah ikatan yang sangat kuat (mitsqan ghaliza) sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An Nisa’ 21.[2] Sebagai sebuah ikatan yang sangat kuat, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat.[3]
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Islam mengikat perkawinan dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai subjek perkawinan, Islam tidak mengatur secara tegas batas minimal usia perkawinan bagi calon pengantin. Ulama fiqih hanya mensyaratkan mampu melaksanakan akad bagi dirinya maupun oranglain yang ditandai dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan) saja dan masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja.[4]
Berbeda dengan ulama fiqih, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia membatasi usia perkawinan bagi kedua calon pengantin yaitu 19 tahun[5]. Pembatasan tersebut merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membatasi usia perkawinan bagi calon penganti pria 19 tahun dan calon pengantin wanita 16 tahun.
Menurut Khairuddin Nasution, pembatasan usia perkawinan yang diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia sudah tepat. Sebab, perkawinan sebagai akad istimewa, seharusnya memenuhi minimal syarat akad pada umumnya. Jika akad pada umumnya mensyaratkan seorang yang sudah dewasa dan berakal sehat menjadi subjek hukum, maka dalam perkawinan juga harus terikat pada persyaratan tersebut dan ini sejalan dengan apa yang disebut dalam al-Nisa’ (4):6.[6]
Pembatasan usia perkawinan dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia bukanlah aturan mutlak, sebab masih mungkin untuk disimpangi. Penyimpangan terhadap batasan usia perkawinan diakomodir oleh Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dalam terminologi hukum, dispensasi sebagai eksepsi dari suatu aturan yang bersifat umum terhadap peristiwa hukum yang bersifat khusus dengan dibolehkannya suatu larangan.[7] Adanya norma dispensasi berdampak terhadap dikesampingkannya norma perintah. Dalam konteks dispensasi kawin, dikesampingkannya norma perintah tergambar dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada prinsipnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, namun dalam Pasal 7 ayat (2) ketentuan terhadap usia minimal pernikahan dapat dikesampingkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan karena adanya kondisi dan alasan sangat mendesak.[8]
Menyikapi isu miring yang memojokkan lembaga peradilan sebagai pihak yang memperlebar praktik perkawinan anak dengan asumsi kemudahan pemberian dispensasi yang diberikan pengadilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan tersebut merupakan penegasan bahwa Dispensasi Kawin tidak sekedar persoalan hukum keluarga, namun persoalan yang kompleks mencakup banyak aspek mulai aspek kesehatan, psikologi, ekonomi, hak asasi dan masih banyak lagi. Dispensasi Kawin tidak cukup hanya dilihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi harus ditinjau dari sudut tujuan Hukum Islam.
Pasca revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama meningkat secara signifikan. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 13.489 permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat tajam pada tahun 2019 dengan kenaikan menjadi 23.145 permohonan. Permohonan Dispensasi Kawin terus meningkat, tahun 2020 sebanyak 63.382 permohonan, tahun 2021 sebanyak 61.449 permohonan dan tahun 2022 sebanyak 50.673 permohonan.
Dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana norma-norma pemberlakuan Dispensasi Kawin dalam hukum perkawinan di Indonesia dan menyelami Praktik pemberian Dispensasi Kawin yang meliputi permohonan, pendaftaran, persidangan dan penetapan.
- PEMBAHASAN
DISPENSASI KAWIN DALAM PERATURAN
Ketentuan Dispensasi Kawin di Indonesia terdapat pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita”.[9]
Lahirnya institusi dispensasi kawin dalam hukum perkawinan Indonesia sebagai solusi pembatasan usia perkawinan yang membatasi usia perkawinan untuk calon pengantin berusia laki-laki 19 tahun dan calon pengantin perempuan adalah berusia 16 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi ” Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”.[10]
Awalnya, sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan lahir, Ketentuan hukum Dispensasi Kawin dalam regulasi hukum di Indonesia pertama kali diintrodusir melalui KUHPerdata dan ditegaskan kembali melalui Ordonansi Perkawinan Orang-orang Indonesia Kristen S.1933-74 pada tanggal 15 Februari 1933.[11] Namun berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ketenyuan tersebut dihapus.[12]
Ketentuan pembatasan usia 16 tahun bagi calon pengantin perempuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan. Berdasarkan putusan Nomor 22/PU/XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.[13]
Pembedaan batas usia menikah antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan menurut Mahkamah Konstitusi kini sudah tidal lagi memiliki relevansi, sebab termasuk ke dalam kategori kebijakan hukum yang diskriminatif. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 inkonstitusional.[14]
Menjawab putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Secara substansi, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya terbatas pada jawaban terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PU/XV/2017, yakni hanya mengenai Pasal 7 ayat 1 yang menetapkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.[15]
Selain mengenai batas usia perkawinan, hal yang tak kalah menarik dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 2. Ayat tersebut menyebutkan bahwa “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.[16]
Klausul alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup merupakan pembeda yang tidak diatur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jika sebelumnya, Dispensasi Kawin dapat dimohonkan ke pengadilan meski tanpa alasan, akan tetapi perubahannya mengharuskan adanya alasan mendesak tersebut. Secara gramatikal alasan sangat mendesak ditafsirkan sebagai sesuatu yang memaksa untuk segera dilakukan, dapat juga diartikan keadaan darurat untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.[17]
Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,[18] Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur secara hukum delegated legislation dalam Undang-Undang 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.[19] Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tidak lain adalah sebagai respon terhadap direvisinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang bertujuan untuk mendorong pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan hakim tunggal dan agar pemeriksaan dispensasi kawin dilakukan secara komprehensip.[20]
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 terdiri dari 7 bab yang meliputi: Pertama, Ketentuan Umum berisi 1 pasal. Kedua, Asas dan Tujuan berisi 2 pasal. Ketiga, Ruang Lingkup dan Persyaratan Administrasi meliputi enam pasal. Keempat, Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Perkaran terdiri dari 13 pasal. Kelima, Klasifikasi Hakim terdapat 1 pasal, Keenam, Upaya Hukum berisi 1 pasal dan Ketujuh, ketentuan penutup ada 1 pasal.[21]
Sejatinya, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 merupakan perwujudan gagasan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan bernegara Indonesia itu. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak menjadi sekedar “rule-driven”, melainkan “mission-driven”, yang didasarkan atas aturan hukum.[22] Dengan PERMA tersebut, Mahkamah Agung ingin menegaskan bahwa perkara Dispensasi Kawin bukan hanya sekedar hukum keluarga, tetapi ada berbagai dimensi yang harus dipertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan penetapannya.[23]
Secara teknis, ketentuan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa “Dalam hal calon suami dan isteri berusia dibawah batas usia perkawinan, permohonan Dispensasi Kawin untuk masing- masing calon suami dan calon isteri diajukan ke pengadilan”.[24] direvisi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 sehingga menjadi “Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin”.[25]
Di samping revisi di atas, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010, Mahkamah Agung menambah ketentuan yang menyatakan bahwa “Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama”.[26]
DISPENSASI KAWIN DALAM PRAKTIK
Praktik pemberian Dispensasi Kawin oleh lembaga peradilan setidaknya dapat dilihat dari empat tahapan, yaitu: Pertama, permohonan, persyaratan, persidangan dan penetapan;
Permohonan
Dispensasi kawin termasuk dalam kelompok perkara bidang perkawinan. Permohonan Dispensasi Kawin bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.[27]
Berdasarkan asas personalitas keIslaman[28] maka setiap permohonan dispensasi kawin oleh orang yang beragama Islam harus diajukan kepada Pengadilan Agama. Permohonan Dispensasi Kawin dimohonkan sesuai daerah hukum yang meliputi domisili (tempat tinggal) Pemohon. Jika kedua calon belum berusia 19 tahun, maka permohonan dispensasi kawin diajukan bersama-sama dalam satu permohonan ke pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu orang tua/wali dari calon suami atau calon istri.[29]
Permohonan atau yang biasa disebut juga gugatan voluntair,[30] ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi suatu tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.[31]
Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only), permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain dan tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte, benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte[32] merupaka ciri-ciri dari permohonan.
Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) mengatur syarat-syarat formil yang harus dipenuhi dalam surat gugatan perdata, yaitu: Identitas para pihak, Posita (Fundamentum petendi) dan Petitum. Identitas meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir dan tempat tinggal pemohon.[33]
Positum (Fundamentum petendi) adalah dalil atau[34] pendirian yang ingin dipertahankan.[35] Posita pada permohonan, tidak serumit dalam gugatan perkara contentiosa. Landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum (rechtsver houding) antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Sehubungan dengan itu, fundamentum petendi atau posita permohonan, pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan, dengan menghubungkan ketentuan itu dengan peristiwa yang dihadapi pemohon.[36]
Petitum merupakan pokok gugatan dalam kasus perdata.[37] Petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon, dengan acuan bahwa Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon, tidak boleh bersifat condemnatoir (mengandung hukum), harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan Pengadilan kepadanya dan tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono.[38]
Berikut contoh petitum permohonan dispensasi kawin yang umum digunakan dalam praktik peradilan:[39]
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama __________ untuk menikah dengan __________;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam permohonan Dispensasi Kawin, permohonan harus mendalilkan alasan mendesak untuk dilakukannya pernikahan sementara usia calon pengantin belum mencapai batas minimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permohonan dispensasi kawin harus menjelaskan kejadian atau peristiwa yang menggambarkan tentang keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.[40]
Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh orang tua. Jika orang tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan. Jika salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan, Dispensasi Kawin diajukan oleh salah satu Orang Tua. Namun, apabila kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh WaliAnak. Dan jika Orang Tua/Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari Orang Tua/Wali sesuai peraturan perundang-undangan. Dan jika terdapat perbedaan agama antara Anak dan Orang Tua/Wali, permohonan Dispensasi Kawin diajukan pada Pengadilan sesuai dengan agama anak.[41]
Persyaratan
Pasal 5 ayat (1) PERMA 5 Tahun 2019 mensyaratkan surat permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dany atau akta kelahiran Anak, fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/ atau akta kelahiran calon suami/ istri dan fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak[42] agar permohonan dapat diregistrasi. Namun Jika syarat sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan Anak dan identitas Orang Tua/Wali.[43]
Surat permohanan dan persyaratan lengkap kemudian diserahkan kepada petugas resister. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list). Apabila permohonan memenuhi syarat, maka permohonan akan dilakukan registrasi .[44]
Proses registrasi diawali dengan Kasir menaksir panjar biaya perkara yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta peraturan terkait lainnya. Komponen PNBP yang ditaksir meliputi biaya pendaftaran dan hak redaksi, sedangkan biaya PNBP di luar biaya pendaftaran dan hak redaksi ditaksir sendiri, tidak masuk panjar biaya. Dalam menaksir panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan Jumlah pihak yang berperkara, Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).[45]
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas register membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Petugas mengembalikan berkas kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Kasir. Lalu Pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank. Pemegang Kas menerima bukti setor ke bank dari Pemohon dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara. Pemegang Kas memberi nomor, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM. Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM Pemohon agar didaftarkan.[46]
Petugas mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Gugatan Permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM. menyerahkan satu rangkap surat permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Pemohon,[47] sebagai bukti jika permohanan telah diregister.
Berikutnya permohonan yang telah diregister, oleh Ketua Pengadilan ditunjuklah Hakim pemeriksa. Lalu Panitera menunjuk panitera sidang dan jurusita. Selanjutnya, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan dilakukkan pemanggilan oleh jurusita.
Saat ini, registrasi, pembayaran, pemanggilan dan persidangan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik,[48] dapat dilakukan secara elektronik. Proses sidang secara elektronik ini dapat memangkas waktu dan meringankan biaya perkara.
Persidangan
Pemeriksaan permohonan dispensasi kawin dilakukan dengan hakim tunggal[49] dengan Klasifikasi hakim h memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin.[50] Namun, jika tidak terdapat hakim yang memiliki klasifikasi di atas, maka setiap Hakim yang ada pada pengadilan yang dituju dapat mengadili permohonan dispensasi kawin.[51]
Saat memeriksa anak, dalam persidangan Dispensasi Kawin, hakim pemeriksa harus menggunakan bahasa dan metode yang mudah dipahami dan dimengerti oleh anak dan tidak menggunakan atribut persidangan bagi Hakim dan Panitera sidang serta pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum.[52]
Pemeriksaan permohonan Dispensasi Kawin di awali dengan pemeriksaan identitas dan penasihatan kepada Pemohon, calon mertua anak Pemohon dan calon pasangan anak Pemohon.
Penasihatan dilakukan untuk memastikan kepada pihak terkait agar memahami tentang kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.[53] Penasihatan tersebut harus dimuat dalam berita acara sidang dan dipertimbangkan di dalam penetapan.
Setelah hakim memastikan para pihak terkait memahami dampak dari permohonannya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Jika tidak ada perbaikan maupun perubahan, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon harus mengajukan alat bukti sah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu surat, saksi, pengakuan, sumpah dan persangkaan hakim.[54]
Dali-dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon adalah mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Alasan darurat yang menyebabkan pemohon mengajukan permohonannya. Dalil ini dapat dibuktikan dengan surat atau saksi. Jika misalnya alasan darurat yang dijadikan dasar oleh pemohon, maka pemohon dapat membuktikan dengan surat keterangan hamil dari dokter yang memiliki kompetensi.
- Kesiapan psikologis anak dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Psikolog atau Dokter, Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPA)[55].
- Jika calon pengantin yang belum berusia 19 tahun adalah perempuan, maka untuk membuktikan kesehatan organ reproduksinya adalah dengan surat keterangan sehat organ reproduksi dari dokter spesialis kandungan.
- Kemampuan finansial dapat dibuktikan dengan daftar gaji dari instansi tempat calon pengantin bekerja atau Saksi yang mengetahui penghasilan calon pengantin pria.
Setelah tahap pembuktian selesai, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan diakhiri pembacaan penetapan oleh hakim. Jika keberatan terhadap penetapan hakim tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1945 Tentang Mahkamah Agung, pemohon dapat melakukan upaya hukum berupa kasasi.[56]
Penetapan
Penetapan adalah putusan pengadilan atas permohonan.[57] Setelah hakim mengganggap terbukti suatu peristiwa, maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang terkait hukumnya.[58]
Di dalam penetapan melekat asas-asas yakni: asas kebenaran yang melekat pada putusan hanya “kebenaran sepihak”, hanya kebenaran yang bernilai untuk diri pemohon, kekuatan mengikat penetapan hanya berlaku pada diri pemohon, tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian kepada pihak mana pun, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.[59]
Dalam membuat penetapan, hakim terikat pada ketentuan yaitu penetapan harus memuat alasan yang jelas dan rinci, wajib mengadili seluruh permohonan, tidak boleh mengabulkan melebihi permohonan dan penetapan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[60]
Peraturan perundang-undangan mengatur secara detail formulasi penyusunan penetapan oleh hakim yakni: memuat secara ringkas dan jelas pokok permohonan yang meliputi dalil-dalil permohonan,[61] uraian singkat dan ringkasan dan lingkup pembuktian, pertimbangan hukum,[62] ketentuan peraturan perundang-undangan,[63] amar penetapan[64] dan biaya perkara.[65]
Penetapan atas permohanan Dispensasi Kawin termasuk ke dalam jenis hukum wadh’i. Hukum wadl’i merupakan ketentuan yang mengatur tentang sya- rat, rukun, dan tata cara melakukan sesuatu perbuatan yang dibuat untuk menjamin tegaknya nilai agama, hak asasi manusia, kesusilaan, kepastian, dan ketertiban berdasarkan asas legalitas yang bersifat dwingendrechts sehingga penerapannya bersifat imperatif.[66]
Sebagai hukum wadh’i, tujuan hukum dari penetapan Dispensasi Kawin bermuara pada kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan kondisi hubungan status antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain atau antara subjek hukum dengan objek hukum yang memperoleh jaminan kepastian keabsahannya yang ditetapkan dan dilindung hukum berdasarkan asas hak memperoleh perlindungan hukam. Kepastian hukum selalu berifat general, yakni sama dalam setiap kasus karena parameter yang digunakan untuk menghukumnya pada setiap kasus adalah sama, yakni yang telah ditetapkan undang-undang.[67]
Demi kepastian hukum, penetapan Dispensasi Kawin harus memperhatikan asas-asas yang digariskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yaitu untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan dan kemanfaatan.[68]
Untuk menjamin terpenuhinya kepastian hukum, dalam penetapannya hakim harus memastikan tidak adanya pemaksaan terhadap anak, tanggungjawab orangtua atas keberlanjutan rumah tangga anak, kondisi kesehatan, psikologis, kesiapan anak dan kemapuan finansial.
Sebagai pintu masuk pemeriksaan, hakim harus memastikan adanya alasan sangat mendesak sebagaimana yang disyaratkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Alasan mendesak menurut penjelasan undang-undang tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Ketiadaan alasan mendesak, menjadikan alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima sehingga tidak melanjutkan pemeriksaan.
KESIMPULAN
Pembatasan usia perkawinan sejatinya semata-mata bertujuan untuk menjaga kepentingan anak. Bahaya bagi kesehatan, stunting, finansial, pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga adalah dampak buruk yang berpotensi menyelimuti pernikahan anak.
Menurut undang-undang, pembatasan usia perkawinan dapat disimpangi dengan alasan yang sangat mendesak, tanpa adanya solusi lain selain menikah. Dispensasi Kawin hadir sebagai upaya untuk meminimalisir potensi dampak buruk dari perkawinan “terpaksa” bagi anak tersebut. Dengan prosedur yang ketat, kesadaran masyarakat untuk meninggalkan praktek perkawinan anak bisa membaik.
Sayangnya, dengan seperangkat aturan dan ketatnya prosedur pemberian Dispensasi Kawin tidak cukup memperbaiki kesadaran masyarakat. Pasca revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Dispensasi Kawin meningkat secara signifikan. Sehingga, hanya berharap pada peraturan dan ketatnya prosedur pemberian Dispensasi Kawin, tidak cukup membantu untuk menurunkan tingkat perkawinan anak. Untuk itu, lembaga eksekutif harus menjadi eksekutor untuk program nasional penurunan tingkat perkawinan anak yang kian hari semakin mengkhawatirkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Mukti Arto, PENEMUAN HUKUM ISLAM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional) Buku Kesatu. Yogjakarta: Pustaka Pelajar, n.d.
Anshary. Hukum Acara Perdata Pengdilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: Mandar Maju, n.d.
Arto, A. Mukti. A. Mukti Arto, PENEMUAN HUKUM ISLAM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional) Buku Kedua. Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Asnawi, Nasir. Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik Dan Permasalahnnya Di Peradilan Umum Dan Agama). Yogjakarta: UII Press, 2019.
Az Zuhaili, Wahbah. Terjemahan Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. Vol. 9. Jakarta: Dar al Fikr, n.d.
Basiang, Martin. Law Dictionary. 1st ed. Jakarta: Red&White Publishing, 2009.
Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama. Vol. II. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013.
‘Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)’, n.d.
Harahap, Yahya. HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
———. KEDUDUKAN KEWENANGAN DAN ACARA PERADILAN AGAMA (UU Nomor 7 Tahun 1989). Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hibrawan, Aryatama. ‘IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK’. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, n.d.
Ilhami, Haniah. ‘Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak’. Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (19 August 2020): 284. https://doi.org/10.31078/jk1723.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al Qur’an al Karim. Bandung: CV. Jabal RaudhatulJannah, 2009.
‘KOMPILASI HUKU ISLAM’, n.d.
Kurniawan, Muhamad Beni, and Dinora Refiasari. ‘PENAFSIRAN MAKNA “ALASAN SANGAT MENDESAK” DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN’. Jurnal Yudisial 15, no. 1 (5 December 2022): 83. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508.
Mahkamah Agung Republik Indonesi. ‘Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik’, n.d.
———. ‘Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ruumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan’, n.d.
———. ‘Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Ruumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan’, n.d.
Marlina. ‘PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN’. JDIH Mahkamah Agung RI, n.d.
Nasution, Khairuddin. HUKUM PERDATA (KELUARGA) ISLAM INDONESIA DAN PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM: Studi Sejarah, Metode Pembaharuan Dan Materi. Yogjakarta: Academia, 2009.
‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’, n.d.
Permana, Sugiri, and Ahmad Zainal Fanani. Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia, Kajian Atas Norma Dan Praktik Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 Dan PERMA No. 5 Tahun 2019. Surabaya: Pustakan Saga, 2019.
‘Putusan Nomor 22/PU/XV/2017’. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018.
Rachmatulloh, Mochammad Agus, and Chafidz Syafiuddin. ‘Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)’. Al Qada’u 1, no. 9 (2022).
Rasaid, M. Nur. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Rasito. PANDUAN BELAJAR HUKUM ACARA PERDATA. Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Sudarsono. Kamus Hukum. 4th ed. Rineka Cipta, 2005.
‘Undang-Undang 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung’, n.d.
‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, n.d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, n.d.
‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung’, n.d.
[1] Penulis adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
[2] Kementerian Agama Republik Indonesia, Al Qur’an al Karim (Bandung: CV. Jabal RaudhatulJannah, 2009).
[3] Pasal 2 ‘KOMPILASI HUKU ISLAM’.
[4] Wahbah Az Zuhaili, Terjemahan Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, vol. 9 (Jakarta: Dar al Fikr, n.d.).55.
[5] ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, n.d.
[6] Khairuddin Nasution, HUKUM PERDATA (KELUARGA) ISLAM INDONESIA DAN PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM: Studi Sejarah, Metode Pembaharuan Dan Materi (Yogjakarta: Academia, 2009).309.
[7] Sudarsono, Kamus Hukum, 4th ed. (Rineka Cipta, 2005).102.
[8] Muhamad Beni Kurniawan and Dinora Refiasari, ‘PENAFSIRAN MAKNA “ALASAN SANGAT MENDESAK” DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN’, Jurnal Yudisial 15, no. 1 (5 December 2022): 83, https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508.
[9] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, n.d.
[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
[11] Haniah Ilhami, ‘Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak’, Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (19 August 2020): 284, https://doi.org/10.31078/jk1723.290.
[12] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
[13] ‘Putusan Nomor 22/PU/XV/2017’ (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018).
[14] ‘Putusan Nomor 22/PU/XV/2017’.
[15] ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, 16.
[16] ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, 16.
[17] Kurniawan and Refiasari, ‘PENAFSIRAN MAKNA “ALASAN SANGAT MENDESAK” DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN’.93.
[18] ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung’, n.d.
[19] ‘Undang-Undang 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung’, n.d.
[20] Marlina, ‘PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN’, JDIH Mahkamah Agung RI, n.d.
[21] ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’, n.d.
[22] Aryatama Hibrawan, ‘IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK’, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, n.d.
[23] Sugiri Permana and Ahmad Zainal Fanani, Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia, Kajian Atas Norma Dan Praktik Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 Dan PERMA No. 5 Tahun 2019 (Surabaya: Pustakan Saga, 2019).3.
[24] ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[25] Mahkamah Agung Republik Indonesi, ‘Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ruumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan’, n.d.
[26] Mahkamah Agung Republik Indonesi, ‘Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Ruumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan’, n.d.
[27] Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama, vol. II (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013).148.
[28] Menurut A. Mukti Arto, Asas Personalitas KeIslaman adalah hukum dasar mengenai keseluruhan pribadi seseorang dan badan hukum yang bertalian dengan agama Islam. Asas ini membawa konsekuensi bahwa bagi orang Islam berlaku dan tunduk pada hukum Islam dan apabila terjadi pelanggaran dan/ atau sengketa harus diselesaikan menurut hukum syariah Islam, dan jika memerlukan media atau peradilan harus melalui media atau pera dilan syariah Islam, sesuai prinsip syariah. A. Mukti Arto, A. Mukti Arto, PENEMUAN HUKUM ISLAM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional) Buku Kedua (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2017).279-270.
[29] Mahkamah Agung Republik Indonesi, ‘Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ruumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan’.
[30] Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan) (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).28.
[31] Rasito, PANDUAN BELAJAR HUKUM ACARA PERDATA (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2015).48.
[32] Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan).29.
[33] ‘Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)’, n.d.
[34] Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan).
[35] Martin Basiang, Law Dictionary, 1st ed. (Jakarta: Red&White Publishing, 2009).340.
[36] Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan).33.
[37] Basiang, Law Dictionary.337.
[38] Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan).37-38.
[39] Nasir Asnawi, Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik Dan Permasalahnnya Di Peradilan Umum Dan Agama) (Yogjakarta: UII Press, 2019).304.
[40] Penjelasan ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, 16.
[41] Pasal 6 dan 7 ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[42] Ayat 2 Pasal 5 ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[43] ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[44] Mochammad Agus Rachmatulloh and Chafidz Syafiuddin, ‘Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)’, Al Qada’u 1, no. 9 (2022).9.
[45] Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama.10.
[46] Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama.11.
[47] Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Badan Peradilan Agama.11.
[48] Mahkamah Agung Republik Indonesi, ‘Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik’, n.d.
[49] Lihat Pasal 1 ayat 11 ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[50] Lihat Pasal 20 huruf (a) ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[51] Lihat Pasal 20 huruf (b) ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[52] Lihat Pasal 11 ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[53] Lihat Pasal 12 ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[54] Anshary, Hukum Acara Perdata Pengdilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah (Bandung: Mandar Maju, n.d.).116.
[55] ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.
[56] ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung’.
[57] Yahya Harahap, KEDUDUKAN KEWENANGAN DAN ACARA PERADILAN AGAMA (UU Nomor 7 Tahun 1989) (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).305.
[58] M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).57-58.
[59] Harahap, KEDUDUKAN KEWENANGAN DAN ACARA PERADILAN AGAMA (UU Nomor 7 Tahun 1989).324.
[60] Harahap, HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persdiangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan).797-803.
[61] Harahap.807.
[62] Harahap.809.
[63] Harahap.810.
[64] Harahap.811.
[65] Harahap.816.
[66] Arto, A. Mukti Arto, PENEMUAN HUKUM ISLAM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional) Buku Kedua.392.
[67] A. Mukti Arto, PENEMUAN HUKUM ISLAM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional) Buku Kesatu (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, n.d.).362.
[68] ‘Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’.