Blangkejeren, 4 Juli 2025 – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaksanakan kegiatan pendampingan eksekusi sukarela bertempat di Kampung Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, pada hari Jum’at, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Suherdi, S.Ag., dan Jurusita Pengganti, Pandy Muhammad, A.Md., serta disaksikan oleh dua orang saksi dari Kantor Kepala Desa Blangbengkik. Selain itu, hadir pula para Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses sidang aanmaning (teguran) di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, yang di dalamnya dilakukan mediasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Gunawan, S.H.I. Melalui proses mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui eksekusi secara sukarela.
Meski bersifat sukarela, para pihak memohon pendampingan dari Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai kesepakatan.
Alhamdulillah, kegiatan pendampingan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan perselisihan dengan cara kekeluargaan, sehingga pelaksanaan eksekusi riil tidak diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan humanis, sebagai wujud pelayanan hukum yang responsif dan bermartabat kepada masyarakat. (Tim Media)