MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

MS Blangkejeren Ikuti Gelar Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Gayo Lues

Blangkejeren, Kamis, 12 Juni 2025, Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Hefa Lizayanti, S.H., mengikuti gelar kasus di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Gayo Lues, mewakili Ketua MS Blangkejeren.

Gelar kasus ini diadakan berkaitan dengan adanya permohonan aborsi dari keluarga korban kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Gayo Lues. Korban berinisial DM dikabarkan oleh ibu kandungnya mengalami trauma berat, bersamaan dengan rasa malu yang ditanggung pihak keluarga, sehingga menginginkan prosedur determinasi kandungan (aborsi) korban yang saat ini hampir mencapai usia 12 minggu.


Kepala Dinas P3AP2KB Gayo Lues, Sartika Mayasari, S.STP., M.A., selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah yang melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban mengaku tidak dapat memutuskan sendiri berkaitan dengan permohonan keluarga tersebut. Maka gelar kasus diadakan dengan mengikut sertakan lintas sektoral untuk mendapatkan keputusan terbaik.

Selain pejabat Dinas P3AP2KB Gayo Lues dan perwakilan dari MS Blangkejeren, gelar kasus yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh ibu kandung korban didampingi penasehat hukumnya, Budi Gayo, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Fahmmi Sahab, S.Pd., Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gayo Lues, Dr. Syafwan Azhari, Sp.B., Kanit dan Banit PPA Polres Gayo Lues, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues, Baitul Mal, MPU, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues.

Gelar kasus ini menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya determinasi kehamilan korban tindak kekerasan seksual ini pada dasarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Namun demikian, Dinas P3AP2KB dan keluarga korban tetap akan menunggu fatwa MPU Gayo Lues yang dijanjikan akan diterbitkan Senin depan, 16 Juni 2025, berkaitan masalah tersebut. (HLY)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami

Lokasi

Copyright ©Mahkamamah Syar'iyah Blangkejeren