Blangkejeren, 21 Mei 2025, setelah proses mediasi dan melewati sidang lanjutan cukup alot dalam perkara Kewarisan Nomor 28/Pdt.G/2025/MS.Bkj yang terdaftar pada 25 Februari 2025 lalu, tiba waktunya bagi para pihak dalam perkara tersebut bersama Hakim Komisaris yang memeriksa perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa yang dimaktub dalam surat gugatan.
Pemeriksaan setempat (Descente) dilaksanakan terhadap 1 (satu) objek sengketa berupa 1 (satu) bidang tanah yang berada di Dusun Tenene, Kampung Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, dan 2 (dua) bidang tanah beserta 1 (satu) unit rumah bantuan di atasnya yang berada di Dusun Jongok, Kampung Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dibuka oleh Gunawan, S.H.I., didampingi Alimal Yusro Siregar, S.H., selaku Hakim Komisaris yang ditunjuk oleh Ketua MS (Mahkamah Syar’iyah) Blangkejeren di rumah Kepala Kampung Blangbengkik, bersama Hefa Lizayanti, S.H., selaku Panitera Sidang, dan Dimas Huzaifah, S.H., serta Rasyid Zakaria, S.H., dua Jurusita Pengganti. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri pula oleh Penggugat, Kepala Kampung Blangbengkik bersama 2 (dua) orang saksi, di bawah pengamanan 6 (enam) orang Polisi dari Polsek Blangkejeren yang dikomandoi oleh Iptu Syamsuddin, S.H.
Dalam pembukaan sidang, Gunawan memberikan arahan tentang duduk perkara kepada stakeholder yang hadir, sekaligus meminta kepada pihak keamanan agar sebelum menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan sterilisasi dari benda-benda berbahaya yang mungkin dibawa oleh pihak-pihak yang berada di lokasi objek sengketa, demi menjamin ketertiban dalam pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Hakim Komisaris kemudian membacakan hasil pemeriksaan. Sebelumnya, Hakim Komisaris menjelaskan bahwa jika hasil pengukuran yang dilakukan oleh Tim dari MS Blangkejeren berbeda dengan ukuran yang terdapat di dalam gugatan maka yang akan dipakai adalah hasil dari pengukuran pemeriksaan setempat ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 TAHUN 2001, meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata agar mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara, maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non executable) dalam perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak semisal sawah, tanah perkarangan dan sebagainya, tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan, akibat sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek perkara.
Pukul 10.30 WIB, Hakim Komisaris menyatakan pemeriksaan ditutup dengan memerintahkan agar Penggugat dapat hadir kembali pada sidang yang telah ditentukan oleh Hakim Komisioner tanpa dipanggil melalui surat dan Tergugat akan dipanggil kembali melalui surat tercatat.
Penulis : Dimas H
Editor : Hefa
Publisher : Suryadi H