
Blangkejeren, 31 Januari 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menghadirkan video edukasi tentang Dispensasi Kawin. Video ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur pengajuan Dispensasi Kawin bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan.
Melalui video tersebut dijelaskan bahwa calon mempelai laki-laki maupun perempuan yang belum berusia 19 tahun wajib mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Ketentuan ini harus dipenuhi agar pernikahan yang dilaksanakan sah secara hukum negara dan agama.
Video edukasi Dispensasi Kawin disajikan dengan bahasa yang sederhana serta visual yang komunikatif sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. Dengan adanya video ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait prosedur Dispensasi Kawin dan dapat memahami pentingnya mengikuti ketentuan hukum sebelum melangsungkan pernikahan.
Pembuatan video edukasi Dispensasi Kawin tersebut merupakan hasil aktualisasi Masria Ningsih, CPNS Tahun 2025, sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung peningkatan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Aktualisasi ini difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak anak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyampaikan apresiasi atas hadirnya video edukasi Dispensasi Kawin tersebut dan berharap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gayo Lues. “Melalui media video, kami berharap informasi hukum dapat diterima masyarakat dengan lebih mudah dan menarik, sehingga kesadaran hukum semakin meningkat dan proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan hadirnya video edukasi ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. (Tim Media)