Persyaratan Untuk Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara MS Blangkejeren
Diumumkan kepada pihak yang penah berperkara di Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, bahwa jika memiliki sisa panjar biaya perkara yang belum di ambil, maka kami harap agar dapat mengambilnya sebelum 6 (enam) bulan sejak Perkara diputuskan. Dengan membawa persyaratan bisa dilihat di bawah ini :