Panitera MS Blangkejeren Menghadiri Undangan Zoom Meeting Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Blangkejeren, 27 November 2023. Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Urizal, S.H., M.H. menghadiri undangan zoom meeting dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan Bank Syar’iyah Indonesia Regional Aceh. Topik dari kegiatan ini adalah ”Sosialisasi Dan Monitoring Penggunaan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Perkara Dan Manajemen Perkara Pada Mahkamah Agung RI Bagi Pengadilan Di Provinsi Aceh Dan Sumatera Utara”.
Kata sambutan disampaikan dari CEO Regional Bank Syar’iyah Indonesia (BSI) Wilayah Aceh Wisnu Sunandar, beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada Mahkamah Agung RI maupun Badan Peradilan dibawahnya atas kepercayaannya terhadap BSI khususnya di wilayah Aceh dalam sistem pembayaran gaji pegawai maupun transaksi pembayaran perkara di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. BSI dengan secara konsisten terus mendukung peningkatan kerjasama ini melalui berbagai program seperti: Mitraguna Online, BSI Oto, Tabungan Emas dan Gadai Emas, serta tabungan haji bagi pegawai yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi sulit untuk menabung uang. Wisnu berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan lagi.
Lalu acara dilanjutkan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. “Saya sangat senang mendengar kabar perkembangan BSI di wilayah Aceh yang sangat pesat, saya rasa kerjasama yang baik ini harus ditingkatkan lagi agar sistem peradilan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara bisa menjadi lebih baik lagi” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan sosialisasi Rekening Virtual ini penting dalam manajemen keuangan perkara, tidak hanya dalam pembayaran biaya perkara namun juga berkaitan erat dengan era digitalisasi modern yang sedang kita bangun di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang dibawahnya, dan juga ekonomi syariah terutama dengan Mahkamah Syar’iah. Untuk itu kita harus konsisten menjaga perkembangan digitalisasi ini agar terciptanya peradilan yang modern, mudah dan berbiaya murah serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan di seluruh indonesia.
“Berbagai macam kendala yang terjadi jika manajemen perkara masih dilakukan secara manual, seperti berkas perkara yang rusak atau tercecer, keterlambatan informasi, biaya yang mahal, dan memakan waktu. Sedangkan, jika peradilan modern yang berbasis teknologi informasi dapat terwujud, maka semua kendala tadi mampu diatasi, karena pertukaran informasi antar Pengadilan tingkat pertama sampai ke Mahkamah Agung akan jauh lebih cepat, akuntabel, berbiaya murah dan lebih fleksibel serta praktis dalam pelaksanaannya.” tutur beliau.
Penulis : Pandy Muhammad, A.Md