Ketua MS Blangkejeren Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Di Kajari Gayo Lues

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Utama

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 431Posted in Berita Utama

MS- Blangkejeren 14/12/ 2020. Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren (H. Rijlan Hasanuddin, Lc, M.E.) beserta hakim Pengawas (Munawar Khalil, S.H.I. M. Ag), menghadiri Eksekusi Penegakan Qanun Jinayat Pelanggar Syariat Islam. Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk yang di mulai pukul 14.30 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren. pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, disamping dihadiri oleh pejabat yang berwenang juga turut disaksikan oleh masyarakat sekitar selama eksekusi cambuk berlangsung.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2020/MS.Bkj tanggal 10 Desember2020 dengan kasus pelecehan seksual. Pada putusan tersebut,  terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali cambukan dan menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 kali, setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, “semoga dengan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dapat memberikan hikmah dan pelajaran kepada masyarakat lainnya bahwa Penegakan dan Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Gayo Lues semakin eksis” dan mudah-mudahan pelanggaran Syariat Islam menjadi hilang dengan terus konsistennya pelaksanaan penegakan qanun jinayat tersebut.(KH)