Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N adalah agar :
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
ACO (Access CCTV Online)
Petugas PTSP dan Pengaduan
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas;
e. Aksesibilitas.
g. Akuntabilitas;
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
SOP Khusus Pelayanan Publik
Nama SOP | Tautan Dokumen |
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi | |
Layanan Mediasi | |
Layanan Sidang Diluar Gedung | |
Panggilan Para Pihak | |
Pelayanan Banding | |
Pelayanan Kasasi | |
Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai | |
Pelayanan Peninjauan Kembali | |
Pelayanan Sidang Terpadu | |
Pembayaran Panjar Biaya Perkara | |
Pemberitahuan Isi Putusan | |
Penerimaan Perkara | |
Penetapan Hari Sidang | |
Pos Bantuan Hukum | |
Sita Jaminan |