MS.Bkj

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;

Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan

Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

 

Petugas PTSP dan Pengaduan

  

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan

c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan
 
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas; 
e. Aksesibilitas.
f. Tranparansi, dan

g. Akuntabilitas;

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
 

SOP Khusus Pelayanan Publik

Nama SOP Tautan Dokumen
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi Lihat Dokumen
Layanan Mediasi Lihat Dokumen
Layanan Sidang Diluar Gedung Lihat Dokumen
Panggilan Para Pihak Lihat Dokumen
Pelayanan Banding Lihat Dokumen
Pelayanan Kasasi Lihat Dokumen
Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai Lihat Dokumen
Pelayanan Peninjauan Kembali Lihat Dokumen
Pelayanan Sidang Terpadu Lihat Dokumen
Pembayaran Panjar Biaya Perkara Lihat Dokumen
Pemberitahuan Isi Putusan Lihat Dokumen
Penerimaan Perkara Lihat Dokumen
Penetapan Hari Sidang Lihat Dokumen
Pos Bantuan Hukum Lihat Dokumen
Sita Jaminan Lihat Dokumen